Politik

Cek Lokasi TPS dan Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

JITOE.com, Palembang – Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024. Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), caranya cukup mudah.

TPS Pemilu 2024 telah ditetapkan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses pengecekan lokasi TPS dapat dilakukan secara online, memudahkan akses bagi masyarakat.

Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 823.220 TPS di seluruh wilayah Indonesia dan luar negeri. Lokasi TPS dirancang untuk dapat dijangkau dengan mudah, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin pemilih memberikan suara secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024

  1. Buka situs cekdptonline.kpu.go.id, lalu temukan Pencarian Data Pemilih.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
  3. Pastikan data diri tercatat dengan benar.
  4. Klik tombol Pencarian.
  5. Jika sudah terdaftar, situs akan menampilkan nama pemilih, nomor DPT, nomor TPS, dan alamat lokasi pencoblosan.
  6. Jika data belum terdaftar, situs akan memberikan peringatan, “Data Anda belum terdaftar!”
  7. Untuk memastikan status DPT, hubungi langsung kantor KPU terdekat.
Baca Juga:   Dugaan Penggelembungan Suara TPS Sukarami, KPU Palembang Ambil Alih Rekapitulasi

Selain nomor TPS, situs juga menyediakan alamat potensial TPS agar pemilih tidak kesulitan menemukannya.

Cara Pindah TPS

Pemilih yang ingin memindahkan tempat memilih dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:

  1. Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah (contohnya surat tugas, jika berhubungan dengan tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS di sekitar tujuan pindah (masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
  4. Pemilih akan mendapatkan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

Untuk menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb perlu melaporkan diri kepada PPS, PPK, atau KPU tempat asal atau tujuan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga:   Bawaslu Palembang Deteksi 471 Pemilih Ganda, Orang Meninggal juga Masuk DPS

Saat melaporkan pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, serta melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Semoga penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 beserta cara pindah TPS ini bermanfaat bagi Anda.(*)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button