Trend

Cara Cek Tilang Elektronik Kendaraan

JITOE – Bagi pengendara motor, baik kendaraan roda dua, tiga, empat, maupun lebih supaya tertib dalam berlalu lintas di jalan umum. Pasalnya di sejumlah titik perlintasan ramai kendaraan terpasang kamera ETLE, alat perekam pelanggaran di jalan umum oleh pengendara. Untuk itulah jangan lalai dengan aturan berlalu lintas, karena selain melatih diri kita disiplin dalam berlalu lintas, juga sebagai upaya menjaga keselamatan kita sendiri dalam berkendaraan.

Mulai masifnya pemberlakukan tilang elektronik usai larangan tilang manual, pengendara kini bisa dengan mudah mengecek status tilang kendaraan.

Cara Mengecek Status Tilang Kendaraan

Tilang elektronik seyogyanya memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum. Pasalnya, ketika pengendara melakukan pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE, hasil tangkapan tersebut kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.

Kemudian, setelah diidentifikasi data kendaraan dan jenis pelanggarannya, surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan tersebut. Jika pemilik tidak memberikan konfirmasi 8 hari setelah pelanggaran, surat tanda nomor kendaraan (STNK) pemilik kendaraan bisa diblokir. Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk bisa mengecek status kendaraan apakah kena tilang atau tidak, begini cara mengeceknya:

  • Akses laman etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
  • Lanjut, pilih “Cek Data”
  • Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat ‘No data available’
  • Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan. (*)

Sumber : indonesiabaik.id
Editor. : Seno Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button