Nasional

Bila Tak Lulus PPPK atau Tes CPNS, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

Editor: M. Anton

JITOE – Tenaga honorer yang berkeinginan diangkat menjadi tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentunya harus dapat memenuhi syarat yang ditetapkan sesuai porsi jabatan yang dibutuhkan oleh masing-masing instansi.

Oleh karena itu, setiap tenaga honorer dipersilahkan mengikuti tes seleksi sesuatu syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pertanyaannya, bagaimana nasib honorer yang tidak lulus PPPK atau tes CPNS sebelum 28 November 2023?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada akhir Mei 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tersebut, salah satu poinnya adalah larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.

Jadi, jika tenaga honorer tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan, akan dilakukan pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing (tenaga alih daya) sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Baca Juga:   Kewajiban Perusahaan Batu Bara, LNG, dan Harga Minyak Goreng

Pengangkatan pegawai ini dilakukan sesuai kebutuhan dan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai karakteristik Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ucap Menpan-RB Tjahjo Kumolo dari keterangan resminya Jumat (3/6/2022).

Ia menambahkan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan juga dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Sesuai amanat perundangan

Tjahjo menerangkan bahwa penyelesaian pegawai non-ASN (non-PNS, non-PPPK, dan THK-II) merupakan amanat dari UU No 5/2014 tentang ASN. Selain itu sesuai Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK pun menyebutkan bahwa Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan.

“PP No 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan 5 tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK,” imbuh Tjahjo.

Baca Juga:   BMKG: 2023 Tahun terpanas Sepanjang Sejarah Pencatatan Iklim

Sementara itu, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PPK diminta untuk melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing. “Dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” katanya lagi.

Ia menyebut keberadaan PP tersebut memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN untuk menjadi ASN karena sudah memiliki standar penghasilan. Adapun menjadi tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan menurutnya, sistem pengupahan tunduk kepada UU Ketenagakerjaan, di mana ada upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMR/UMP).
“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya. (*)

Sumber:
– Kompas.com
Surat Menteri PANRB Perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah | Jakarta, 31 Mei 2022

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button