Palembang, JITOE.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian khusus pada proses rotasi serta mutasi pejabat di Sumatera Selatan, yang dinilai menjadi salah satu titik rawan terjadinya praktik korupsi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta agar penempatan pejabat dilakukan tanpa transaksi jabatan maupun kedekatan tertentu. Ia bahkan membuka opsi pelibatan perguruan tinggi atau kementerian untuk melakukan uji kompetensi agar prosesnya lebih objektif.
Dalam kunjungannya, Johanis menyampaikan sejumlah indikator tata kelola pemerintahan di Sumsel masih berada pada kategori merah. Kondisi tersebut menunjukkan sistem pelayanan publik dan aturan yang berjalan di daerah belum sepenuhnya sesuai standar.
“Beberapa indikator penilaian masih merah. Itu berarti tata kelola pemerintah belum berjalan baik. Kami datang untuk mengingatkan supaya pelayanan publik, peraturan, dan sebagainya dirapikan,” kata Johanis Tanak, Rabu (19/11/2025).
KPK menyebutkan perbaikan tata kelola tidak hanya menyangkut administrasi internal, tetapi berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan stabilitas daerah. Johanis menjelaskan bahwa investor membutuhkan kepastian layanan, aturan yang jelas, dan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi sebelum menanamkan modal.
Menurutnya, daerah akan merasakan dampak ekonomi ketika pelayanan tidak berjalan baik atau kasus korupsi masih banyak ditemukan. Minat investor bisa menurun, yang kemudian memengaruhi kesempatan kerja dan membuat masyarakat turut merasakan imbasnya.
Peran investor dianggap penting karena kegiatan penanaman modal mampu membuka lapangan kerja baru dan memberi pengaruh pada peningkatan kesejahteraan warga. Johanis menekankan bahwa daerah membutuhkan iklim pemerintahan yang bersih agar proses pembangunan dapat berjalan lebih stabil.
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, peraturan berbelit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya ke daerah, dan masyarakat juga ikut merasakan,” ungkapnya.
KPK juga mengungkapkan sepanjang 2019 hingga 2025 terdapat sekitar 390 perkara korupsi yang ditangani di Sumatera Selatan. Kasus-kasus itu melibatkan pejabat daerah hingga aparatur pemerintah. Temuan tersebut menjadi dasar lembaga antirasuah untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah.
Dalam penjelasannya, Johanis menyampaikan langkah KPK bukan hanya memproses perkara, namun juga mengingatkan agar indikator tata kelola yang masih merah dapat diperbaiki. Ia menilai pembenahan menjadi langkah penting agar pelayanan publik berjalan lebih baik dan risiko tipikor dapat ditekan.
KPK berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penataan sistem pelayanan publik serta menyiapkan mekanisme yang transparan dalam penempatan jabatan. Perbaikan struktur dinilai penting agar daerah dapat menciptakan suasana yang lebih aman bagi investasi dan pembangunan jangka panjang.(*)












