Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya dalam penegakan disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK dengan menjatuhkan sanksi berjenjang terhadap pegawai yang terbukti melanggar aturan, termasuk sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang rutin dilakukan Wali Kota Palembang Ratu Dewa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Palembang.
Ratu Dewa menjelaskan setiap temuan sidak tidak langsung berujung pada sanksi, melainkan diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku. Hasil temuan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Ia menyampaikan, pegawai yang diduga melanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Selanjutnya, hasil klarifikasi tersebut dibahas dalam tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kota Palembang.
“Kalau dari klarifikasi jawaban tidak sesuai maka akan diberikan sanksi mulai dari ringan, sedang, dan berat. Sanksi berat bisa berubah pemberhentian hingga penurunan pangkat,” ujar Ratu Dewa
Dia juga menyampaikan hingga akhir tahun 2025, sudah terdapat sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Palembang yang dijatuhi sanksi disiplin, baik berupa pemberhentian, penurunan pangkat, maupun penundaan kenaikan pangkat dan gaji akibat pelanggaran aturan.(*)












