Dalam ajaran Islam, kedudukan orang tua sangat tinggi dan berbakti kepada mereka (birrul walidain) merupakan kewajiban utama. Namun dalam realitas kehidupan, tidak sedikit anak yang berada di tengah konflik rumah tangga orang tua, seperti pertengkaran terus-menerus, masalah ekonomi, perselingkuhan, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Kondisi ini sering menimbulkan tekanan batin bagi anak, sehingga muncul keinginan agar orang tuanya berpisah demi mengakhiri penderitaan yang ia lihat.
Latar belakang inilah yang kadang mendorong seorang anak untuk meminta bahkan memaksa orang tuanya bercerai. Anak merasa lelah melihat konflik, ingin suasana tenang, atau berpihak pada salah satu orang tua. Secara manusiawi, perasaan ini bisa dipahami karena anak juga terdampak secara emosional. Namun dalam Islam, perasaan tersebut tetap harus dikendalikan dengan adab dan batasan syariat.
Ketika keinginan itu berubah menjadi paksaan, tekanan, atau sikap kasar, maka di sinilah letak masalahnya. Islam tidak membenarkan seorang anak mencampuri urusan rumah tangga orang tua hingga merusak kehormatan mereka. Bahkan dalam kondisi sulit sekalipun, anak tetap diperintahkan menjaga ucapan dan sikap. Allah berfirman:
“Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’, dan janganlah engkau membentak keduanya…”
(QS. Al-Isra’: 23)
Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga perasaan orang tua adalah kewajiban, bahkan dalam situasi emosional. Jika ucapan kecil saja dilarang, maka memaksa mereka untuk berpisah dengan cara keras jelas lebih dekat kepada kedurhakaan (uquq).
Namun, Islam juga merupakan agama yang adil dan realistis. Jika konflik rumah tangga sudah sampai pada tingkat membahayakan, seperti kekerasan fisik, penelantaran, atau pelanggaran berat terhadap syariat, maka perceraian bisa menjadi jalan keluar. Dalam kondisi ini, anak boleh menyampaikan pendapat atau kekhawatiran, tetapi tetap dengan cara yang lembut, penuh hormat, dan tidak memaksa. Peran anak adalah menyampaikan dengan adab, bukan mengambil alih keputusan.
Kesimpulannya, latar belakang masalah rumah tangga memang bisa membuat anak terdorong untuk menginginkan perceraian orang tua. Namun, ketika hal itu dilakukan dengan paksaan dan tanpa adab, maka berubah menjadi kedurhakaan yang dilarang dalam Islam. Sikap yang benar adalah tetap menghormati orang tua, menjaga ucapan, serta berusaha menjadi penenang dan pencari solusi, bukan sumber perpecahan. (*)










