Politik

Masa Tenang Menuju 14 Februari 2024

JITOE.com, Palembang – Masa kampanye untuk Pemilu 2024 resmi berakhir pada Sabtu (10/12/2024). Saat ini memasuki masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Tanggal 14 Februari 2024 merupakan hari pemungutan suara di mana pemilih akan menentukan pilihan untuk presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.

Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Masa tenang ini berlangsung tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dan para peserta pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

Baca Juga:   JK Sebut 2 Syarat Dampingi Anies Baswedan di PIlpres 2024

Berdasarkan Pasal 275 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bentuk-bentuk kegiatan kampanye meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, dan penggunaan media sosial. Semua kegiatan ini tidak diperbolehkan selama masa tenang.

Seluruh alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu juga harus segera diturunkan.

Pada Sabtu, peserta Pilpres 2024, seperti Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menggelar kampanye akbar terakhir di berbagai lokasi, menandai akhir dari periode kampanye sebelum pemungutan suara.(*)

Baca Juga:   Cek Lokasi TPS dan Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button