Empat Lawang, JITOE.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan mengungkap adanya dua laporan resmi yang masuk terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Kabupaten Empat Lawang. Kedua laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN).
“Hanya ada dua laporan resmi yang masuk terkait PSU Empat Lawang. Semua laporan di Bawaslu Empat Lawang. Tidak ada yang ke Bawaslu Sumsel,” kata Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, laporan terkait kepala desa yang tidak netral sudah ditangani oleh pihak pengawas setempat.
Sementara itu, laporan tentang ASN baru diterima sehari sebelumnya dan saat ini masih dalam proses penanganan. Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti seluruh laporan sesuai aturan yang berlaku.
Selain dua laporan resmi tersebut, sempat muncul keluhan dari masyarakat soal undangan memilih yang dialihkan ke orang lain. Namun, hal ini sudah diselesaikan oleh panitia pengawas kecamatan (panwascam). Menurut Kurniawan, pemilih tidak boleh saling menggantikan karena harus sesuai dengan nama di daftar pemilih tetap (DPT) dan surat undangan yang telah ditentukan.
“Aturan jelas yang mencoblos harus sesuai nama di DPT dan membawa undangan. Tidak bisa digantikan orang lain,” tegasnya.(*)












