NasionalPeristiwa

Resiko Tinggi, Pemerintah Diminta Larang Pemudik Motor Bawa Anak-anak

JITOE – Lebaran Idul Fitri tahun 2023 sebentar lagi akan tiba. Jadwal mudik pun menjadi tradisi untuk sebagian umat muslim Indonesia untuk kumpul bersama keluarga.

Saat pulang ke kampung halaman, motor menjadi salah satu alternatif kendaraan pemudik

Hasil Survey Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan menyebutkan pada 2023 ada potensi 25,13 juta unit motor (pilihan kedua setelah mobil pribadi 27,32 juta unit) yang bakal digunakan selama periode mudik lebaran 2023.

Melihat tradisi mudik dengan kendaraan bermotor ini menjadi perhatian Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dia menilai pemudik yang menggunakan motor terutama untuk perjalanan lebih dari tiga jam sampai 10 jam perjalanan punya angka kecelakaan yang tinggi.

“Apalagi, yang ditempuh itu dari 3 sampai 10 jam, jadi melelahkan sekali,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan pers laman Youtube Sekretariat Presiden, belum lama ini.

Baca Juga:   Pj Gubernur Sumsel Fatoni Hadiri Rakor Pj Kepala Daerah, Ini 7 Arahan Presiden Jokowi

Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno juga turut menanggapi fenomena ini.

Dia mengharapkan pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan untuk pemudik motor membawa anak-anak.

Menurutnya berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada banyak kejadian anak-anak meninggal karena mudik menggunakan motor, contohnya meninggal karena kedinginan duduk di depan, dan ada pula yang mengantuk kemudian terjatuh dari motor.

“Mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang,” ucap Djoko dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:   Antisipasi Hewan Qurban Aman dari PMK, Pemkot Palembang Turunkan Tim Pengawas

Sehubungan dengan pemudik yang menggunakan motor, Djoko juga menyarankan, pemudik sepeda motor sebaiknya dapat mengatur waktu istirahat.

Istirahat dapat dilakukan setiap 2 jam – 2,5 jam perjalanan. Minimal 15-30 menit supaya stamina tubuh tetap terjaga prima selama perjalanan.

Pemerintah juga diminta untuk memperbanyak posko-posko istirahat dan dapat dibuka selama 24 jam di sepanjang jalur mudik untuk menampung pemudik roda dua yang akan beristirahat. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button