Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

THR ASN Palembang Dipastikan Cair, Nominal Masih Tunggu Aturan Kemenkeu

×

THR ASN Palembang Dipastikan Cair, Nominal Masih Tunggu Aturan Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
THR ASN Palembang Dipastikan Cair, Nominal Masih Tunggu Aturan Kemenkeu

Palembang, JITOE.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dipastikan akar segera dibayarkan. Namun hingga awal Maret 2026, besaran nominalnya masih dalam tahap pembahasan karena pemerintah daerah masih menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Kita masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan beserta aturan turunannya,” kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Rabu (04/03/2026).

Penentuan besaran THR akan mengacu sepenuhnya pada ketentuan nasional agar tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:   Palembang Tingkatkan Birokrasi dengan Penerapan Sistem Merit

Selain menunggu regulasi, pemerintah kota juga melakukan penghitungan kemampuan anggaran dalam APBD. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran THR dapat berjalan sesuai jadwal tanpa mengganggu keseimbangan keuangan daerah.

Ia menyebutkan prinsip kehati-hatian tetap diterapkan dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan belanja daerah. Pemkot Palembang, kata dia, berupaya memenuhi hak ASN dengan tetap menyesuaikan kondisi fiskal.

Tidak hanya ASN, peluang pemberian THR juga terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

“Untuk PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu, kita harapkan nanti juga mendapatkan THR. InsyaAllah nanti juga ada,” tambahnya.

Baca Juga:   Prima Salam Minta Komitmen Seluruh Jajarannya Sukseskan Visi Misi RDPS

Sebagai gambaran, kebijakan THR bagi ASN setiap tahun mengacu pada aturan pemerintah pusat yang mengatur komponen pembayaran. Komponen tersebut biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Dengan kondisi tersebut, ASN di lingkungan Pemkot Palembang diminta menunggu pengumuman resmi mengenai besaran dan jadwal pencairan THR. Pemerintah kota akan menyampaikan keputusan setelah surat edaran dari Kementerian Keuangan diterima dan ditindaklanjuti.(*)

Example 120x600