Palembang, JITOE.com – Ketetapan zakat fitrah 1447 Hijriah di Sumatera Selatan resmi diputuskan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa. Angka tersebut disepakati bersama oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumatera Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan bersama sejumlah pihak terkait lainnya untuk pelaksanaan zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M.
Ketua Baznas Sumsel, Darami, menjelaskan bahwa besaran 2,5 kilogram beras tersebut berlaku secara umum di seluruh wilayah Sumatera Selatan. Sementara untuk pembayaran dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing kabupaten dan kota.
Ia menyampaikan bahwa nominal zakat fitrah dalam bentuk uang di Sumsel tidak seragam. Berdasarkan laporan daerah yang sudah masuk, besarannya berada pada kisaran Rp 35 ribu hingga Rp 40 ribu per orang.
Dari total 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, sebanyak 13 daerah telah menyampaikan laporan penetapan besaran zakat fitrah. Sementara itu, empat daerah lainnya belum menyerahkan laporan resmi terkait penetapan tersebut.
“Empat kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan penetapan zakat fitrahnya yaitu OKU, Banyuasin, Empat Lawang, dan Palembang. Kami mengimbau Ketua Baznas kabupaten/kota segera menginisiasi dan menetapkan besaran zakat fitrah,” ungkap Darami, Selasa (03/03/2026).
Selain menetapkan besaran zakat, Baznas Sumsel juga mengingatkan masyarakat dan lembaga agar tidak melakukan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah tanpa legalitas resmi. Sesuai ketentuan yang berlaku, pengumpulan zakat tanpa izin dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp 500 juta atau pidana kurungan maksimal satu tahun apabila terdapat laporan pelanggaran.
Darami menegaskan bahwa masjid, pondok pesantren, maupun lembaga lainnya yang menghimpun zakat wajib terdaftar di tingkat kabupaten/kota. Apabila sudah memiliki Surat Keputusan sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), seluruh kegiatan penghimpunan tetap harus dilaporkan secara berjenjang ke Baznas kabupaten/kota hingga provinsi.
Ia juga menyampaikan bahwa dana zakat tidak diperkenankan dipotong secara sepihak sebelum dilaporkan. Seluruh dana yang terkumpul wajib dilaporkan terlebih dahulu, kemudian dapat dikembalikan sesuai dengan program kerja unit yang bersangkutan. Pemotongan tanpa prosedur yang benar disebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan.
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang serta fidiyah di 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan:
- BAZNAS Kota Palembang: belum melaporkan.
- BAZNAS Musi Rawas:
Zakat fitrah uang Rp 35.000 per orang
Fidyah Rp 25.000 per orang - BAZNAS Ogan Ilir:
Zakat fitrah uang Rp 38.000 per orang
Fidyah Rp 25.000 per orang - BAZNAS Lahat:
Zakat fitrah uang Rp 40.000 per orang
Fidyah Rp 40.000 per orang - BAZNAS Musi Banyuasin:
Zakat fitrah uang Rp 40.000 per orang
Fidyah Rp 35.000 per orang - BAZNAS Musi Rawas Utara:
Zakat fitrah uang Rp 35.000 per orang
Fidyah Rp 25.000 per orang - BAZNAS Kota Lubuk Linggau:
Zakat fitrah uang Rp 40.000 per orang
Fidyah Rp 20.000 per orang - BAZNAS OKU: belum melaporkan.
- BAZNAS Muara Enim:
Zakat fitrah uang Rp 37.500 per orang
Fidyah Rp 25.000 per orang - BAZNAS Pagaralam:
Zakat fitrah uang Rp 37.500 per orang
Fidyah Rp 15.000 per orang - BAZNAS Prabumulih:
Zakat fitrah uang Rp 37.500 per orang
Fidyah Rp 35.000 per orang - BAZNAS OKI:
Zakat fitrah uang Rp 37.500 per orang
Fidyah Rp 40.000 per orang - BAZNAS Banyuasin: belum melaporkan.
- BAZNAS Empat Lawang: belum melaporkan.
- BAZNAS OKU Selatan:
Zakat fitrah uang Rp 40.000 per orang
Fidyah Rp 30.000 per orang - BAZNAS OKU Timur:
Zakat fitrah uang Rp 37.500 per orang
Fidyah Rp 40.000 per orang - BAZNAS PALI:
Zakat fitrah uang Rp 40.000 per orang
Fidyah Rp 35.000 per orang
Dengan masih adanya empat daerah yang belum melaporkan penetapan resmi, Baznas Sumsel mendorong percepatan koordinasi agar ketentuan zakat fitrah 1447 H dapat diterapkan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota di Sumatera Selatan.(*)












