Palembang, Jitoe.com — H. Abdul Halim, Direktur Utama PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan proyek Tol Betung–Tempino–Jambi, meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Almarhum wafat dalam usia 88 tahun.
Kabar duka wafatnya pengusaha asal Sumatera Selatan yang dikenal luas sebagai sosok dermawan itu mengundang rasa kehilangan dan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Kepergiannya meninggalkan catatan pilu, lantaran semasa hidup almarhum masih harus menjalani proses persidangan meski berada dalam kondisi kesehatan yang sangat menurun dan bergantung pada peralatan medis.
Haji Halim diketahui terseret dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Tol Betung–Tempino–Jambi. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, dengan agenda terakhir pada Selasa (13/1/2026), yakni jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan itu, kondisi fisik Haji Halim tampak sangat memprihatinkan. Ia dihadirkan ke ruang sidang dalam keadaan terbaring di atas ranjang medis, menggunakan selang oksigen dan infus, serta berada di bawah pengawasan ketat tim medis dari Rumah Sakit Siti Fatimah. Pemandangan tersebut sontak memantik empati dan keprihatinan banyak pihak, baik dari kalangan masyarakat, akademisi, maupun praktisi hukum.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., secara terbuka menyoroti proses hukum yang dijalani almarhum. Menurutnya, pembaruan hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru sejatinya telah mengatur perlindungan khusus bagi terdakwa lanjut usia (lansia), khususnya mereka yang berusia di atas 75 tahun dan memiliki kondisi kesehatan serius.
“Dalam semangat hukum modern, keadilan tidak hanya berbicara soal penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan nilai kemanusiaan dan kondisi objektif terdakwa,” ujarnya. Ia menilai, dalam kasus-kasus tertentu, mekanisme penangguhan penahanan, perawatan intensif di luar lembaga pemasyarakatan, hingga penghentian proses hukum karena alasan kesehatan seharusnya menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius.

Konsekuensi Hukum
Wafatnya Haji Halim di tengah proses persidangan sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum. Berdasarkan ketentuan hukum pidana, meninggalnya terdakwa menyebabkan proses pidana terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum. Meski demikian, perkara ini tetap menyisakan perbincangan luas di tengah publik, terutama terkait keseimbangan antara penegakan hukum dan prinsip kemanusiaan dalam menangani perkara yang melibatkan terdakwa berusia lanjut.
Di luar proses hukum yang menjeratnya, Haji Halim dikenal sebagai tokoh usaha yang cukup berpengaruh di Sumatera Selatan. Ia juga kerap disebut aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, membantu pembangunan rumah ibadah serta kegiatan kemasyarakatan di berbagai daerah.
Kepergian almarhum meninggalkan duka bagi keluarga dan kerabat, sekaligus menjadi refleksi bagi penegak hukum tentang pentingnya sensitivitas kemanusiaan dalam setiap proses peradilan. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan. (*)












