Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Ogan IlirSUMSEL

Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak

×

Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Sebarkan artikel ini
Kepala UPTD Disnakertrans Ogan Ilir Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penelantaran Anak

Ogan Ilir, JITOE.com – Penyidikan kasus dugaan penelantaran anak di Kabupaten Ogan Ilir menyeret seorang pejabat aktif di lingkungan pemerintah daerah. Kepala UPTD Disnakertrans Pemkab Ogan Ilir berinisial RM (39) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menelantarkan dua anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Penetapan status tersangka tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang diajukan oleh mantan istri RM, Erfida Nafratilova (35). Laporan itu diproses penyidik setelah rangkaian pemeriksaan dan klarifikasi yang berjalan dalam waktu cukup panjang.

“RM ditetapkan tersangka atas dugaan penelantaran kedua anak kandungnya yang masih kecil, berbulan-bulan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis, Rabu (21/1/2026).

Baca Juga:   Pemkot dan Kerjari Tandatangani Nota Kesepakatan Wujudkan Palembang Emas Darussalam

Meski telah menyandang status tersangka sejak 13 Oktober 2025, kepolisian belum melakukan penahanan terhadap RM. Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan lanjutan guna melengkapi proses pemeriksaan dalam perkara tersebut.

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik sempat mengupayakan penyelesaian melalui pertemuan antara pelapor dan terlapor. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan setelah proses konfrontasi di Polres Ogan Ilir berjalan tanpa titik temu.

“Belum ada penahanan karena adanya penjaminan dari kepala dinas tempat tersangka bekerja,” ungkap Kuasa hukum pelapor, Conie Pania Putri. Padahal, menurutnya, unsur untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Tegaskan Sanksi bagi Perusahaan Bayar Upah di Bawah Ketentuan

Selain itu, Conie menyatakan kliennya memilih melanjutkan proses hukum dan menolak jalur damai. Ia menilai penanganan perkara perlu dilakukan secara tegas, mengingat dugaan penelantaran anak memiliki ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Klien kami sudah terlalu sakit. Berbulan-bulan anaknya ditelantarkan seharusnya memang penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka,” terangnya.

Conie juga menyoroti status RM sebagai aparatur sipil negara. Mereka meminta perhatian pemerintah daerah, merujuk Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 53 yang mengatur pemberhentian sementara bagi ASN yang berstatus tersangka atau terdakwa guna mendukung kelancaran proses hukum.(*)

Example 120x600