Palembang, JITOE.com – Polrestabes Palembang menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan musik remix dalam setiap kegiatan keramaian sebagai bagian dari pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penerapan aturan tersebut dilakukan melalui pengetatan izin keramaian di seluruh wilayah hukum Polrestabes Palembang, mencakup kegiatan hajatan warga hingga hiburan komersial.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan menjelaskan kebijakan ini diambil setelah kepolisian melakukan evaluasi terhadap sejumlah kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Berdasarkan catatan kepolisian, sejumlah peristiwa keributan di lokasi hiburan kerap terjadi bersamaan dengan pemutaran musik remix, yang diikuti konsumsi minuman keras serta indikasi peredaran narkoba.
Menurut Aditya, kondisi tersebut menjadi pertimbangan utama kepolisian dalam menetapkan pembatasan penggunaan musik remix sebagai langkah pencegahan dini.
“Jika masih melanggar karena sudah ada dasar peraturan daerah, pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan,” kata Aditya, Sabtu (03/01/2025).
Sebelum menerapkan sanksi, Polrestabes Palembang telah menyampaikan imbauan dan melakukan pendekatan kepada penyelenggara kegiatan serta pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pembatasan waktu kegiatan yang disertai larangan musik remix disebut mulai berdampak pada pengendalian situasi di lapangan, terutama dalam mengurangi potensi gangguan keamanan.
Aditya menyampaikan bahwa pengaturan izin keramaian menjadi instrumen utama kepolisian dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan tetap kondusif.(*)












