Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

APBI Minta Pembatasan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara di Sumsel Diterapkan Bertahap

×

APBI Minta Pembatasan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara di Sumsel Diterapkan Bertahap

Sebarkan artikel ini
APBI Minta Pembatasan Jalan Umum untuk Angkutan Batu Bara di Sumsel Diterapkan Bertahap

Palembang, JITOE.com – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia atau Indonesian Coal Mining Association (APBI-ICMA) meminta penerapan kebijakan pembatasan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara di Sumatera Selatan dilakukan secara bertahap menjelang batas waktu 1 Januari 2026.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/Instruksi/Dishub/2025 tentang kewajiban penggunaan jalan khusus pertambangan bagi kendaraan angkutan batu bara. Instruksi yang ditandatangani pada 2 Juli 2025 itu mengatur kewajiban pelaku usaha menyelesaikan pembangunan jalur distribusi khusus paling lambat awal 2026.

APBI menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh berpotensi berdampak pada kelancaran pasokan batu bara ke sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), khususnya di Pulau Jawa, apabila belum seluruh infrastruktur jalan khusus siap digunakan.

Selain itu, asosiasi mencatat adanya potensi dampak lanjutan terhadap sektor ketenagakerjaan, seiring dengan kemungkinan terhentinya aktivitas angkutan batu bara di sejumlah wilayah yang masih bergantung pada jalan umum.

Ketua Umum APBI, Priyadi, menyampaikan usulan penerapan bertahap mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain progres pembangunan jalan khusus, kesiapan infrastruktur di tiap daerah, serta pengaturan masa transisi yang terukur dari penggunaan jalan umum ke jalan khusus.

Baca Juga:   Santan Beku Sumsel Tembus Pasar Ekspor, 50 Ton Dikirim ke China

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, kementerian terkait, serta pelaku usaha agar kebijakan berjalan sesuai kondisi lapangan.

Sebagai tindak lanjut, APBI telah mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dengan Nomor 083/APBI-ICMA/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Surat tersebut memuat masukan terkait kebijakan penggunaan jalan umum dan Jembatan Muara Lawai untuk angkutan batu bara.

Dalam surat tersebut, APBI menyampaikan pandangan serta permohonan pertimbangan dari para pemegang izin usaha pertambangan di Sumatera Selatan terkait larangan penggunaan jalan umum dan jembatan untuk distribusi batu bara.

“Harapannya, masukan kami dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menjaga tujuan utama kebijakan pemerintah provinsi, mendukung penerimaan negara dari sisi pajak maupun nonpajak, sekaligus memastikan kelancaran pasokan energi nasional, keberlanjutan sosial-ekonomi daerah, dan kepastian bagi pelaku usaha,” kata Priyadi dalam surat tersebut.

Priyadi menyatakan bahwa APBI mendukung komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menjaga keselamatan masyarakat, kelancaran lalu lintas, serta perlindungan infrastruktur jalan umum.

Baca Juga:   'Wong Kito' Tak Perlu Bingung Mau Ganti KTP Rusak atau Hilang, Cukup Datang ke Sini

APBI juga mencatat bahwa kebijakan percepatan pembangunan jalan khusus serta pemanfaatan moda alternatif seperti kereta api dan angkutan sungai menjadi bagian dari arah kebijakan yang tengah didorong pemerintah.

Namun demikian, asosiasi menilai penerapan kebijakan secara menyeluruh perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan, termasuk ketersediaan jalan khusus yang belum merata dan aspek regulasi yang berlaku.

Pertimbangan lain yang disampaikan mencakup kontribusi sektor batu bara terhadap penerimaan negara dan daerah, kebutuhan operasional perusahaan, serta kepentingan nasional di sektor energi.

Selain berdampak pada distribusi energi, kebijakan angkutan batu bara juga berimplikasi terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, baik di sekitar wilayah tambang maupun sektor pendukung seperti transportasi dan jasa.

Dampak tersebut antara lain berkaitan dengan keberlanjutan kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar tambang, kelangsungan program pemberdayaan masyarakat, serta keberadaan tenaga kerja yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam rantai usaha batu bara.(*)

Example 120x600