Palembang, JITOE.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan upah pekerja sesuai Upah Minimum Provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Ia menyampaikan regulasi pengupahan telah diatur secara tegas, sehingga perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya akan dikenakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Herman Deru menjelaskan besaran upah minimum merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, perwakilan pekerja, dan asosiasi pengusaha melalui mekanisme musyawarah.
Karena itu, pemerintah meminta seluruh pelaku usaha menjalankan hasil keputusan tersebut tanpa pengecualian sebagai bagian dari kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan.
“Nilai UMK atau UMSK tidak boleh lebih rendah dari ketetapan UMP atau UMSP. Boleh sama atau lebih besar sesuai kebutuhan daerah masing-masing, tapi jika di bawah itu, jelas tidak diperbolehkan,” jelas Deru.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengupahan Sumatera Selatan dari unsur serikat pekerja, Cecep Wahyudin, meminta pekerja melaporkan perusahaan yang masih membayarkan upah di bawah standar minimum.
Ia menyebutkan bahwa pengaduan dapat disampaikan melalui serikat pekerja atau langsung ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Selatan pada bagian pengawasan ketenagakerjaan.
“Harus diingat membayar upah di bawah ketentuan adalah bentuk pelanggaran pidana,” tegas Cecep.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemantauan pelaksanaan upah minimum di seluruh wilayah guna memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan.(*)












