Aceh, JITOE.com – Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali terjadi di Lhokseumawe, Aceh, dan berujung pembubaran oleh aparat TNI.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Desember 2025, dan sempat mengganggu arus lalu lintas setelah iring-iringan massa menutup sebagian badan jalan.
Aparat TNI mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan tersebut guna menjaga situasi keamanan di wilayah setempat.
Rekaman video amatir yang memperlihatkan aksi pengibaran bendera bulan bintang itu menyebar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda, Kolonel Teuku Mustafa Kamal, menyampaikan aksi iring-iringan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di kawasan Simpang Kandang.
Ia menjelaskan bahwa massa mengibarkan bendera sambil melintas di jalan dan meneriakkan kata “merdeka” saat pengguna jalan melintas.
Sebelum pembubaran dilakukan, aparat TNI telah menyampaikan imbauan agar kelompok tersebut menghentikan aksi dan menyerahkan bendera GAM kepada petugas.
Karena imbauan tidak diindahkan, aparat melakukan pembubaran secara paksa untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
Dalam penindakan tersebut, aparat menemukan satu senjata tajam dan sebuah magazen di lokasi kejadian.
Petugas juga mengamankan seorang warga yang membawa senjata api jenis Colt M1911 beserta lima butir amunisi, lalu membawanya ke Makorem 011/Lilawangsa sebelum diserahkan kepada kepolisian.
Kolonel Teuku Mustafa Kamal menyebutkan bahwa pengibaran bendera bulan dan bintang dilarang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa bendera tersebut merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka yang bertentangan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Larangan pengibaran bendera GAM mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Peraturan Pemerintah Tahun 2007 terkait penggunaan lambang daerah.(*)












