Palembang, JITOE.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumatera Selatan mengungkapkan peningkatan laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak pada tahun 2025. Hingga 3 Desember, laporan yang masuk telah mencapai 591 kasus dengan 628 korban, angka yang sudah melampaui catatan tahun sebelumnya. Bentuk kekerasan yang paling banyak terdeteksi merupakan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Kepala DPPPA Sumsel, Zaki Aslam, menjelaskan data Simfoni DPPPA empat tahun terakhir menunjukkan tren yang berfluktuasi namun tetap tinggi. Pada 2022, terdapat 471 kasus dengan 513 korban. Jumlah itu naik menjadi 488 kasus dengan 785 korban pada 2023. Di tahun berikutnya, 2024, tercatat 545 kasus dengan 534 korban, lalu meningkat lagi pada 2025 hingga awal Desember.
Zaki menegaskan data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan. Menurutnya, masih banyak kejadian kekerasan yang tidak pernah dilaporkan sehingga tidak tercatat dalam sistem. Bahkan beberapa laporan yang sudah masuk pun terkadang masih menemui kesulitan dalam penanganannya.
“Data-data ini adalah yang terdeteksi. Kadang yang sudah dilaporkan saja kita masih kesulitan untuk menindaklanjutinya, apalagi yang tidak terlaporkan. Bahkan ada juga kekerasan pada laki-laki,” kata Zaki, Kamis (o4/12/2025).
Untuk mendorong pelaporan, Zaki menyebut dibutuhkan keberanian korban maupun masyarakat sekitar agar kasus tidak berhenti di tengah jalan. Ia menyampaikan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Sejumlah layanan pendampingan disebut sudah disediakan DPPPA Sumsel, mulai dari konsultasi, pengaduan 24 jam melalui hotline 129 atau 119, hingga proses hukum sampai keputusan pengadilan. Layanan tersebut juga mencakup bantuan bagi korban yang memerlukan pendampingan intensif.
Selain itu, fasilitas rumah aman disiapkan bagi korban yang merasa tidak dapat kembali ke rumah karena ancaman atau tekanan dari pelaku. Tempat tersebut memberikan ruang aman agar korban bisa memberikan keterangan dan menjalani proses hukum dengan lebih tenang.(*)












