Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Polrestabes Palembang dan OJK Siapkan Mekanisme Cepat Blokir Rekening Penipu Digital

×

Polrestabes Palembang dan OJK Siapkan Mekanisme Cepat Blokir Rekening Penipu Digital

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Palembang dan OJK Siapkan Mekanisme Cepat Blokir Rekening Penipu Digital
Ilustrasi pemblokiran rekening | Foto: Bank BTN

Palembang, JITOE.com – Polrestabes Palembang kini menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat penanganan kasus penipuan digital yang marak terjadi di kota ini. Melalui sistem baru berbasis aplikasi Indonesia Anti Scam Center (IASC), korban penipuan dapat langsung meminta pemblokiran rekening pelaku tanpa menunggu proses panjang di kepolisian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Sugihhartono, menjelaskan kebijakan ini menjadi terobosan penting untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin canggih. Ia menegaskan, mekanisme baru tersebut memungkinkan rekening hasil kejahatan diblokir segera setelah dilaporkan, sehingga uang korban tidak langsung berpindah ke tangan pelaku.

Baca Juga:   Remaja Terkena Peluru Nyasar di Jembatan Ogan Baru Kertapati

“Banyak pelaku memakai rekening orang lain atau rekening pinjaman untuk menipu. Dengan sistem baru ini, kami bisa langsung bergerak cepat” ujar Harryo, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya baik bank swasta maupun nasional memiliki prosedur yang rumit untuk melakukan pemblokiran. “Akibatnya, uang korban sudah dipakai oleh pelaku, dengan aplikasi ini waktu penanganan bisa dipersingkat,” terangnya.

Ia menambahkan, OJK memberi ruang agar pemblokiran bisa dilakukan tanpa batas nominal. Artinya, kerugian berapa pun — kecil atau besar — tetap dapat diajukan untuk pemblokiran.

“Yang diblokir bukan rekening korban, melainkan rekening yang digunakan pelaku. Jadi masyarakat tidak perlu cemas,” tambahnya.

Baca Juga:   Gubernur Sumsel Kunjungi Rumah Almarhum AM Santri Gontor

Langkah kolaboratif ini difasilitasi melalui aplikasi IASC, yang memungkinkan masyarakat membuat laporan awal secara mandiri. Setelah mengirim laporan, korban hanya perlu melengkapinya dengan laporan resmi ke polisi agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Harryo memastikan koordinasi terus dilakukan antara Polrestabes Palembang, OJK, dan pihak perbankan agar mekanisme ini berjalan efektif. Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu menggunakan aplikasi IASC dan segera melapor bila menjadi korban penipuan.(*)

Example 120x600