Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
MubaSUMSEL

Pemerintah Tetapkan Skema Harga 80 Persen ICP untuk Minyak Rakyat

×

Pemerintah Tetapkan Skema Harga 80 Persen ICP untuk Minyak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Tetapkan Skema Harga 80 Persen ICP untuk Minyak Rakyat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia didampingi Gubernur Herman Deru saat meninjau sumur rakyat di Musi Banyuasin | Foto: Diskominfo Sumsel

Muba, JITOE.com – Pemerintah akhirnya memastikan jalan keluar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hasil produksi minyak rakyat kini akan dibeli dengan harga 80 persen dari Indonesia Crude Price (ICP). Kebijakan ini disebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat tetap mendapat keuntungan yang wajar, sekaligus membuat kegiatan tambang rakyat berada di bawah pengawasan resmi negara.

Keterangan itu disampaikan Bahlil saat meninjau langsung sumur minyak rakyat di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/10). Dalam kunjungan itu, ia menegaskan bahwa kegiatan minyak rakyat tidak dilarang, namun harus berjalan secara tertib, aman, dan sesuai aturan agar tidak merusak lingkungan.

Baca Juga:   Wali Kota Palembang Instruksikan OPD Percepat Sertifikasi Aset Pemkot

“Pemerintah ingin memastikan kegiatan minyak rakyat tetap berjalan, tapi harus tertib dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kementerian ESDM juga mendorong pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas untuk mendampingi masyarakat dalam hal teknis dan administrasi. Bahlil menilai, sinergi itu penting agar para penambang bisa bekerja dengan aman serta memahami prosedur produksi yang sesuai kaidah keselamatan. Ia menegaskan, penataan ini bukan untuk membatasi, melainkan memberi kepastian dan kesejahteraan yang lebih baik bagi warga.

Bahlil menyebut, pengelolaan minyak rakyat memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap lifting migas nasional. Karena itu, Kementerian ESDM tengah menyiapkan regulasi pendukung melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 agar kegiatan minyak rakyat dapat menjadi bagian sah dari sistem energi nasional.

Baca Juga:   135.427 Pelaku UMKM Sumsel Memanfaatkan Dana KUR Hingga Rp9 Triliun

Ia juga menegaskan, keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama lintas sektor. “Kalau semua pihak bekerja bersama, masyarakat akan sejahtera dan negara pun diuntungkan. Ini semangat keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil,” tegas Bahlil.

Dalam kunjungan tersebut, Bahlil turut didampingi oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, serta Bupati Musi Banyuasin M. Toha Tohet. Kehadiran mereka menjadi tanda bahwa pemerintah pusat dan daerah sepakat memperkuat peran masyarakat dalam industri energi nasional.(*)

Example 120x600