Palembang, JITOE.com – Gerakan masyarakat bertajuk ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk‘ yang sempat ramai di media sosial berdampak pula pada kebijakan baru di Sumatera Selatan (Sumsel). Kini, kendaraan pengawalan pejabat di Sumsel resmi dilarang menggunakan sirene, strobo, maupun rotator saat melintas di jalan umum.
Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyebut evaluasi dilakukan setelah banyak warga mengeluhkan suara bising kendaraan pengawalan yang sering menimbulkan keresahan, terutama ketika arus lalu lintas padat.
“Masukan dari masyarakat kami anggap positif. Karena itu, dengan suara bising dihentikan agar tidak mengganggu,” kata Agus di Jakarta, Jumat (19/09/2025).
Instruksi tersebut langsung ditindaklanjuti di Sumsel. Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa, menegaskan pihaknya mematuhi arahan Mabes Polri dengan melarang kendaraan pejabat memakai perangkat pengawalan yang menimbulkan kebisingan. Meski demikian, pengamanan bagi pejabat tetap berjalan sesuai standar tanpa mengganggu pengguna jalan lain.
“Kita mengikuti aturan dan arahan Kakorlantas Mabes Polri agar sirene, strobo, maupun rotator tidak lagi digunakan secara berlebihan di jalanan,” kata Arinarsa di Polda Sumsel, Senin (22/09/2025).
Senada, Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Maesa Soegriwo memastikan pihaknya berkomitmen menjalankan instruksi tersebut. Ia mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas, sekaligus menekankan pentingnya disiplin bagi personel di lapangan.
“Petugas di lapangan harus selalu stand by, terutama pada jam sibuk. Floating kegiatan tiap hari wajib dilakukan agar kondisi lalu lintas tetap terkendali,” tegasnya. kata Maesa, Selasa (23/09/2025).
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menciptakan suasana jalan raya yang lebih tertib dan nyaman, sekaligus menjawab keluhan masyarakat yang selama ini terganggu oleh suara bising pengawalan pejabat.(*)












