Palembang, JITOE.com – Rencana revisi Perwali Palembang Nomor 26 Tahun 2019 tentang jam operasional truk bertonase besar menjadi bahasan utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Palembang Ratu Dewa Senin, (15/09/2025). Aturan ini sebelumnya menetapkan kendaraan besar hanya boleh melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB, namun pelanggaran yang terjadi berulang dinilai memicu kecelakaan di jalan kota.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Parameswara Setda Kota Palembang dan diikuti berbagai pihak, mulai dari Kapolrestabes Palembang bersama jajaran, perwakilan TNI, Ketua DPRD Kota Palembang, sejumlah OPD, akademisi, mahasiswa, hingga stakeholder lain.
Dalam forum itu, Wali Kota menekankan perlunya penegakan aturan yang lebih tegas sekaligus menyampaikan rencana mempercepat revisi beberapa poin penting dalam Perwali. Ia menyebutkan sudah banyak korban jiwa akibat kendaraan besar yang melanggar ketentuan, sehingga dibutuhkan langkah terpadu untuk mencegah hal serupa terulang.
“Ini sudah banyak nyawa sia-sia, jadi kita rapat secara terpadu. Ada beberapa hal tadi, pertama kita akan merevisi beberapa poin penting dalam Perwali nomor 26 tahun 2019. Selain itu, saya minta penindakan yang tegas dan terukur,” ujar Ratu Dewa.
Selain revisi aturan, Pemkot juga menyiapkan solusi agar truk tidak menumpuk di bahu jalan saat menunggu jam operasi. Salah satu usulan yang mengemuka yaitu pemanfaatan Terminal Karyajaya sebagai kantong parkir khusus kendaraan bertonase berat.
Wali Kota meminta Asisten II Setda Kota Palembang bersama OPD terkait segera meninjau terminal tersebut untuk memastikan kelayakannya. Ia menegaskan, tindak lanjut harus dilakukan segera agar penataan lalu lintas truk di jalan kota bisa berjalan lebih teratur.
Di sisi lain, Pemkot akan membentuk tim khusus untuk membahas teknis revisi Perwali dan menggelar rapat berkelanjutan. Tim ini ditargetkan mempercepat penyelesaian regulasi baru terkait jam keluar masuk kendaraan besar.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan bahwa kepolisian bersama Dishub Kota akan membentuk tim gabungan sebagai langkah cepat. Tim ini akan fokus pada pengaturan lalu lintas truk bertonase besar di ruas protokol Palembang.
“Intinya untuk jangka pendek ini guna mengantisipasi kendaraan berat yang masuk kota. Segera dibentuk tim, nanti timnya tersebut akan bertugas di tiga tempat. Satu di Pos Kebun Sayur Container Office. Yang kedua pos di Prameswara. Karena Kebun Sayur itu untuk mengantisipasi kendaraan dari Banyuasin dari Tanjung Api-api masuk ke dalam kota. Kalau di Prameswara itu mengantisipasi yang dari Musi 2, dari luar kota dari Tol Palindra masuk kota. Itulah yang nanti akan difungsikan. Kemudian ketiga di pos Tanjung Api-api,” kata Kombes Pol Harryo. (*)












