Lahat, JITOE.com – Mulai 2026, truk pengangkut batu bara dari wilayah Lahat dan Muara Enim tidak lagi boleh melintasi jalan negara. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan jalur khusus pertambangan yang akan menjadi rute wajib menuju pelabuhan. Kebijakan ini diharapkan mengurangi kemacetan, polusi debu, kerusakan jalan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat bercampurnya kendaraan berat dengan kendaraan umum.
Langkah tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang, usai meninjau jalur tambang di Kabupaten Muara Enim hingga Lahat pada Senin (11/8/2025). Ia menegaskan, setelah seluruh persiapan selesai, jalur khusus akan siap dipakai sebelum larangan resmi diberlakukan. Pemerintah menargetkan seluruh administrasi dan kesepakatan antar pihak rampung pada November 2025.
“Jalan ini sudah sangat layak untuk dilalui. Tinggal koordinasi antar perusahaan tambang agar penggunaannya bisa maksimal,” katanya.
Selain itu, ia mendorong agar jalur tambang terhubung langsung dengan jaringan kereta api milik PT KAI. Integrasi ini dinilai penting untuk mempercepat distribusi hasil tambang ke pelabuhan.
“Kerja sama antara perusahaan tambang di Tanjung Enim dan Muara Enim dengan PT KAI akan memperkuat rantai distribusi,” tambahnya.
Kebijakan ini lahir sebagai respons atas keluhan masyarakat yang selama ini terdampak truk batu bara, kata Cik Ujang. Ia yakin kehadiran jalur khusus akan membawa perubahan positif bagi warga di Lahat dan Muara Enim.
Peninjauan jalur tambang ini dilakukan bersama Bupati Muara Enim, Edison. Rombongan memulai perjalanan dari Kecamatan Rawa Kidul di Muara Enim dan berakhir di Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. Jalur ini menjadi bagian dari implementasi langsung instruksi Gubernur Sumsel terkait pemisahan arus kendaraan tambang dari jalan umum.(*)












