Palembang, JITOE.com – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang menegaskan larangan keras bagi pihak sekolah, guru, maupun komite untuk menjual seragam atau perlengkapan sekolah kepada siswa. Kebijakan ini diambil setelah muncul banyak laporan dari orang tua yang mengeluhkan kewajiban membeli seragam baru saat daftar ulang.
“Kami banyak menerima laporan dari orang tua murid ada sekolah yang menjual seragam dengan harga di atas pasaran dan mewajibkan pembelian tersebut ketika daftar ulang. Tentunya ini sangat membebani masyarakat,” kata Amri, Jumat (04/07/2025).
Ia menyampaikan, masyarakat kini memiliki hak penuh untuk membeli seragam di tempat mana saja sesuai kemampuan, tanpa tekanan atau paksaan dari sekolah. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan aturan nasional yang berlaku.
Dasar hukum pelarangan ini mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 189, serta Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang menekankan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli seragam baru saat mendaftar ulang di sekolah.
Adrianus menambahkan aturan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam mewujudkan pendidikan yang gratis, bersih, dan bebas pungutan terselubung. Ia juga menyebut kebijakan ini selaras dengan visi-misi Wali Kota Palembang yang ingin memberikan pendidikan berkualitas tanpa beban biaya tambahan.
Jika ke depan ditemukan sekolah yang masih melakukan pelanggaran, pihak dinas tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas. Pemerintah ingin memastikan lingkungan pendidikan di Palembang bebas dari praktik-praktik yang merugikan orang tua siswa.
Dinas Pendidikan juga telah mengingatkan seluruh kepala sekolah, guru, serta pengurus komite agar mematuhi ketentuan ini sepenuhnya. Seluruh pihak diminta menjaga integritas dan menjunjung prinsip keadilan agar pendidikan yang diselenggarakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.(*)












