Palembang, JITOE.com – Pekerja di Sumatera Selatan akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat menuntut kejelasan, Pemerintah Provinsi Sumsel merevisi jumlah sektor yang mendapatkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dari tiga menjadi sembilan sektor. Keputusan ini resmi berlaku sejak 9 Mei 2025 dan akan mulai dirasakan pekerja dalam bentuk gaji sektoral pada Juni mendatang.
Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, menggantikan keputusan sebelumnya yang hanya mencantumkan tiga sektor. Keputusan ini sekaligus menjawab desakan buruh yang menginginkan kesepakatan Dewan Pengupahan dipenuhi sepenuhnya.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, membenarkan bahwa salinan keputusan terbaru itu telah diterima. Ia menyebut, keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan Dewan Pengupahan di akhir 2024 yang saat itu sudah menyepakati sembilan sektor, meski sempat ditolak oleh perwakilan pengusaha.
Sebelumnya, hanya tiga sektor yang disahkan oleh Penjabat Gubernur Elen Setiadi. Keputusan tersebut menuai protes dan puncaknya terjadi saat aksi buruh memperingati May Day, 1 Mei 2025. Mereka menuntut agar sembilan UMSP diberlakukan sesuai hasil kesepakatan tripartit.
Dalam aksi tersebut, Gubernur Herman Deru turun langsung menemui massa dan menjanjikan revisi. Janji itu ditepati pada 9 Mei 2025 dengan diterbitkannya SK baru yang menetapkan sembilan UMSP di Sumatera Selatan.
Cecep menjelaskan bahwa gaji baru berdasarkan UMSP tersebut akan diterapkan mulai Mei, dengan pembayaran pertama pada Juni. Artinya, perusahaan di sektor-sektor terkait wajib menyesuaikan upah bagi karyawan mereka sesuai besaran yang ditetapkan.
Adapun rincian UMSP 2025 yang ditetapkan Pemprov Sumsel adalah sebagai berikut:
- Pertanian, kehutanan, dan perikanan – Rp 3.843.252
- Pertambangan dan penggalian – Rp 3.890.864
- Industri pengolahan – Rp 3.841.548
- Pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin – Rp 3.869.160
- Konstruksi – Rp 3.856.275
- Perdagangan besar dan eceran, reparasi kendaraan – Rp 3.837.867
- Pengangkutan dan pergudangan – Rp 3.872.456
- Informasi dan komunikasi – Rp 3.832.344
- Penyewaan, sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya – Rp 3.804.733












