Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Disdik Sumsel Larang Sekolah Tarik Biaya Wisuda

×

Disdik Sumsel Larang Sekolah Tarik Biaya Wisuda

Sebarkan artikel ini
Disdik Sumsel Larang Sekolah Tarik Biaya Wisuda
Ilustrasi perpisahan sekolah| Foto: komunikasulut.com

Palembang, JITOE.com – Sekolah menengah atas dan kejuruan di Sumatera Selatan tak lagi diperbolehkan memungut biaya untuk acara wisuda atau perpisahan siswa kelas XII. Hal ini ditegaskan Dinas Pendidikan Sumsel melalui surat edaran resmi, sebagai bentuk pengawasan terhadap praktik yang kerap membebani orang tua.

Surat Edaran Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 itu diterbitkan pada 24 April 2025. Isinya mengatur lima poin penting terkait penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa di tingkat SMA dan SMK, termasuk pelarangan keterlibatan sekolah dalam pengelolaan dana acara.

Pihak sekolah diminta menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana dan tanpa kemewahan berlebihan. Acara juga disarankan menggunakan fasilitas sekolah yang ada, serta tetap berlangsung dengan khidmat.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Beri Bantuan Sembako ke Delapan Kali di Awal Tahun

Kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang masuk ke dalam struktur panitia kegiatan. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah konflik kepentingan serta potensi penyalahgunaan dana yang dikumpulkan oleh orang tua atau komite sekolah.

Dinas Pendidikan Sumsel juga menekankan bahwa acara wisuda atau perpisahan tidak bersifat wajib. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan gejolak atau masalah di tengah masyarakat, maka kepala sekolah diminta untuk menyesuaikan atau bahkan membatalkannya.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan SE Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang pelaksanaan wisuda di semua jenjang pendidikan.

Baca Juga:   Terlelap Saat Api Menjalar, Rumah Pengepul Rongsokan Terbakar, Satu Nyawa Melayang

Edaran ini telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel, para kepala sekolah negeri maupun swasta melalui MKKS dan BMPS, serta kelompok kerja kepala sekolah (K3S) di kabupaten/kota se-Sumsel.(*)

Example 120x600