Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Hukum & HAMLubuk LinggauSUMSEL

Dugaan Korupsi Biaya Pengelolaan Darah, Kejari Geledah Kantor PMI Lubuklinggau

×

Dugaan Korupsi Biaya Pengelolaan Darah, Kejari Geledah Kantor PMI Lubuklinggau

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Biaya Pengelolaan Darah, Kejari Geledah Kantor PMI Lubuklinggau
Dok. JITOE

Lubuklinggau, JITOE.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau, Kamis (24/04/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah pada tahun anggaran 2023–2024.

Selama proses penggeledahan, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik. Di antaranya yaitu empat kotak berisi dokumen, satu unit CPU, serta dua ponsel. Proses ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB di kantor UDD PMI yang berada di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

Baca Juga:   Penyidik Polda Sumsel Periksa 60 Saksi Dugaan Korupsi Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sebelumnya telah diterima pihak kejaksaan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyidikan.

Selain menyita dokumen dan alat elektronik, kejaksaan juga telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara ini. Proses pemanggilan saksi dan pemeriksaan ahli dikabarkan masih terus berjalan.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Armein menambahkan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah hasil audit tersebut diterima.

Baca Juga:   Tahun Ini Pemkot Palembang Bakal Perbaiki 22 Bangunan SD - SMP yang Rusak Berat

“Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumatera Selatan,” terang Armein.

Sebelum dilakukan penggeledahan, kasus ini telah diekspose di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bagian dari proses penyidikan. Kejari memastikan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur.(*)

Example 120x600