Lubuklinggau, JITOE.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan penggeledahan di kantor Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Lubuklinggau, Kamis (24/04/2025). Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan biaya pengganti darah pada tahun anggaran 2023–2024.
Selama proses penggeledahan, sejumlah barang bukti disita oleh penyidik. Di antaranya yaitu empat kotak berisi dokumen, satu unit CPU, serta dua ponsel. Proses ini berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB di kantor UDD PMI yang berada di Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Armein Ramdhani, menyebutkan bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang sebelumnya telah diterima pihak kejaksaan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui tahap penyidikan.
Selain menyita dokumen dan alat elektronik, kejaksaan juga telah memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara ini. Proses pemanggilan saksi dan pemeriksaan ahli dikabarkan masih terus berjalan.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan. Armein menambahkan, penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah hasil audit tersebut diterima.
“Untuk penetapan tersangka kami masih menunggu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sumatera Selatan,” terang Armein.
Sebelum dilakukan penggeledahan, kasus ini telah diekspose di hadapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai bagian dari proses penyidikan. Kejari memastikan proses penyidikan masih terus berjalan sesuai prosedur.(*)












