Palembang, JITOE.com – Ombudsman Sumatera Selatan (Sumsel) bersama DPRD Sumsel meningkatkan pengawasan terhadap layanan publik guna mencegah praktik maladministrasi. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih transparan dan berkualitas dari pemerintah daerah.
Kepala Ombudsman Sumsel, Adriansyah, menjelaskan bahwa pengawasan eksternal terhadap layanan publik merupakan bagian dari sistem kontrol yang melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mekanisme pengawasan tidak hanya dilakukan secara internal oleh pemerintah, tetapi juga oleh Ombudsman, DPRD, serta masyarakat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Permasalahan pelayanan publik yang menonjol dan mendapat banyak atensi dari masyarakat terkait dengan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi tingkat SMAN di Kota Palembang, penerbitan SHM via PTSL di sejumlah kabupaten/kota yang bertahun-tahun tidak selesai, lampu penerang jalan yang selalu padam, rekrutmen PPPK yang tidak transparan, dan sejumlah permasalahan pelayanan publik lainnya,” jelas Adriansyah.
Dia menegaskan meskipun terjadi efisiensi anggaran di tingkat pusat, pengawasan terhadap pelayanan publik di Sumsel akan tetap berjalan. Ia juga menilai bahwa kerja sama dengan DPRD Sumsel menjadi strategi yang tepat untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan maladministrasi.
Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, menambahkan bahwa pihaknya terus mengikuti perkembangan pengawasan yang dilakukan Ombudsman, terutama terkait polemik PPDB jalur prestasi di Palembang. Ia berharap, meskipun anggaran terbatas, pengawasan tetap dapat berjalan optimal dengan memanfaatkan teknologi dan kerja sama lintas lembaga.(*)












