Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Kantongi Sertifikat Halal dan NKV

×

Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Kantongi Sertifikat Halal dan NKV

Sebarkan artikel ini
Rumah Potong Ayam di Palembang Belum Kantongi Sertifikat Halal dan NKV
Ilustrasi pemotongan ayam | Foto: merdeka.com

Palembang, JITOE.com – Kehalalan dan higienitas produk unggas di Palembang masih menjadi perhatian serius. Auditor Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Provinsi Sumatera Selatan sekaligus dokter hewan Ahli Madya, Jafrizal, mengungkapkan bahwa hingga saat ini rumah potong ayam (RPA) atau tempat pemotongan unggas di Palembang belum mengantongi sertifikat halal maupun NKV.

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi halal dan NKV sangat penting untuk memastikan bahwa produk unggas yang dikonsumsi masyarakat terjamin aman, sehat, utuh, dan halal. Namun, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, hanya satu RPA yang bersertifikat NKV, yaitu di Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sedangkan sertifikat halal belum dimiliki oleh RPA mana pun di daerah tersebut.

“Hal inilah yang menjadi hambatan dan permasalahan serius mengingat belum adanya RPA di Kota Palembang yang mengantongi sertifikat tersebut, sementara untuk tempat potong ayam di Palembang banyak,” kata Jafrizal, Senin (10/02/2025).

Menurutnya, tidak adanya sertifikasi ini dapat berdampak luas, terutama bagi industri makanan yang menggunakan produk unggas sebagai bahan baku, seperti rumah makan, mi ayam, bakso, hingga sosis. Jika RPA tidak memiliki sertifikasi halal dan NKV, maka usaha yang bergantung pada produk turunannya juga akan mengalami kendala dalam mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga:   Viral Dokter di RSUD Sekayu Diintimidasi untuk Buka Masker, Berujung Lapor Polisi

Ia menambahkan bahwa sertifikasi halal merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sementara itu, sertifikat NKV diatur dalam UU 18/2009 serta PP 95/2012 Pasal 25, yang bertujuan menjamin produk pangan asal hewan aman dan bermutu.

“UU dan PP tersebut bertujuan untuk menjamin ketersediaan produk halal yang aman, sehat, bermutu, dan berdaya saing,” tambahnya.

Berdasarkan data PD Pasar Jaya Palembang, terdapat 25 pasar swasta dan 19 pasar tradisional di kota ini, dengan sekitar 440 pedagang daging ayam yang belum memiliki sertifikasi. Selain itu, banyak pelaku usaha yang melakukan pemotongan ayam sendiri tanpa standar yang sesuai, sehingga pengawasan terkait kehalalan dan higienitas produk masih menjadi tantangan besar.

“Pemotongan ayam umumnya dilakukan sendiri-sendiri oleh pelaku usaha yang belum tersertifikasi. Kondisi ini menjadi kritis bila tidak ditingkatkan pembinaan terkait kehalalan dan hieginis sanitasi produk asal hewan yang dijual,” ungkap Jafrizal.

Baca Juga:   Pedagang Pasar Induk Jakabaring Protes, Tuding Pengelola Naikkan Retribusi dan Sita Lapak

Dia menekankan bahwa pemenuhan standar ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2024, penerapan dan pengawasan teknis kesehatan masyarakat veteriner menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sertifikasi NKV berada di bawah wewenang pemerintah provinsi.

“Setiap perusahaan produsen ayam ras wajib memiliki rumah potong hewan unggas (RPHU) yang sudah bersertifikat halal dan NKV. Ini sesuai dengan Permentan No. 10 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras serta telur konsumsi,” jelasnya.

Peraturan ini menetapkan bahwa pelaku usaha perunggasan yang memproduksi lebih dari 60 ribu ekor ayam per minggu wajib memiliki atau menguasai RPHU bersertifikat.

“Saat ini, produksi ayam potong sehari di Sumsel sekitar 200-210 ribu ekor, artinya berdasarkan aturan ini di Sumsel seharusnya memiliki RPA/TPA yang bersertifikat sebanyak 23.333 unit. Saat ini RPA yang telah mengantongi kedua sertifikat tersebut baru ada 1 unit usaha yakni PT SMS,” ungkapnya.(*)

Example 120x600