Palembang, JITOE.com – Sebanyak 98 Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Palembang dirumahkan menjelang bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut dilakukan menyusul adanya penyesuaian terhadap regulasi pemerintah pusat terkait penataan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Agus Supriyanto, menyampaikan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Sekretaris Daerah dan arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Ia menjelaskan, regulasi tersebut melarang instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN, termasuk Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan PHL. Karena itu, pihaknya harus menyesuaikan kebijakan kepegawaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan ini bersifat sementara. Kami masih menunggu kepastian regulasi dari pusat. Jika aturan ke depan memungkinkan, tentu akan kami pertimbangkan untuk perekrutan kembali,” ujar Agus, Senin (23/02/2026).
Agus juga mengungkapkan sebagian PHL yang dirumahkan belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu kendala yang dihadapi adalah masa kerja yang belum mencapai minimal dua tahun.
Selain itu, terdapat pekerja yang sebelumnya mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), namun tidak lolos pada tahapan seleksi sehingga tidak dapat melanjutkan ke jalur PPPK.
Dishub Palembang sempat mempertimbangkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai alternatif. Namun, rencana tersebut tidak dilanjutkan karena dikhawatirkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil harus sesuai dengan regulasi untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari. Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari penyesuaian administrasi sesuai instruksi pemerintah pusat.(*)












