Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

6 Jemaah Asal Sumsel Wafat di Tanah Suci, Tertinggi dari Embarkasi Palembang

×

6 Jemaah Asal Sumsel Wafat di Tanah Suci, Tertinggi dari Embarkasi Palembang

Sebarkan artikel ini
6 Jemaah Asal Sumsel Wafat di Tanah Suci, Tertinggi dari Embarkasi Palembang
Ilustrasi jemaah haji | Dok. JITOE

Palembang, JITOE.com – Sebanyak 10 jemaah haji asal Embarkasi Palembang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Dari total tersebut, Sumatera Selatan menjadi daerah dengan jumlah jemaah wafat terbanyak, yakni enam orang, disusul Bangka Belitung sebanyak empat orang.

Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Palembang, Abdul Qudus, menyampaikan jemaah yang meninggal berasal dari beberapa kabupaten/kota.

Dari Sumsel, tiga jemaah berasal dari OKU Timur yaitu Sugito Adi Harjo (84 tahun) kloter 1, Paimin Karyo Sumito (83 tahun) kloter 5, dan Kamsinah Saridal Sudiono (61 tahun) kloter 3.

Baca Juga:   Butuh Skill untuk Kerja dan Usaha? Yuk Disnaker Palembang Lagi Buka Pelatihan Plus Dapat Uang Saku

Sementara dua jemaah dari Palembang adalah Wati Muhammad Yasin (66 tahun) dari kloter 20 dan Lamadang Fabate (78 tahun) dari kloter 22. Satu jemaah lainnya berasal dari OKU, yaitu Najamuddin Abdul Syukur (63 tahun) dari kloter 9.

Adapun empat jemaah dari Bangka Belitung yang dilaporkan wafat yakni Tarmizi Azhari Usman (70 tahun) dari kloter 8, Bakri Junaidi Abas (58 tahun) dan Sahana Achmad Tiarim (66 tahun) dari kloter 6, serta Ismail Sani Aris (47 tahun) dari kloter 7.

Menurut Qudus, seluruh jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran asuransi disesuaikan dengan penyebab meninggalnya. Bila karena sakit, maka santunan diberikan sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan, yaitu Rp54 juta.

Baca Juga:   Persentase Warga Miskin di Palembang Sebesar 11,34 Persen

“Mereka yang meninggal karena sakit akan diberikan asuransi Rp 54 juta, sedangkan yang meninggal karena kecelakaan Rp 108 juta,” katanya.

Asuransi ini akan diberikan setelah seluruh rangkaian operasional haji tahun 2025 selesai dilaksanakan.

Pihak keluarga jemaah yang wafat pun diminta segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim. Proses administrasi akan ditangani langsung oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.(*)

Example 120x600