Lahat, JITOE.com – Hasil tes urine massal yang digelar Kejaksaan Negeri Lahat pada 7 Agustus 2025 berbuntut pada dicopotnya 12 kepala desa. Pemerintah Kabupaten Lahat menetapkan pemberhentian sementara setelah seluruh hasil pemeriksaan dinyatakan positif. Tes tersebut melibatkan camat, lurah, dan seluruh kepala desa se-Kabupaten Lahat sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga tingkat desa.
“Suratnya berlaku enam bulan atau sampai yang bersangkutan dinyatakan bebas narkoba. Lima di antaranya sudah menjalani rehabilitasi, sementara yang lainnya menyusul. Untuk kades yang juga ASN, proses pembinaan akan ditangani Inspektorat dan BKSDM,” kata Bupati Lahat Bursah Zarnubi, Minggu (16/11/2025).
Dia menegaskan jabatan kepala desa sementara ini diisi oleh Penjabat (Pj) selama masa pembinaan. Ia menyampaikan proses pemulihan menjadi penentu apakah jabatan pimpinan desa tersebut dapat dikembalikan atau justru berakhir pada pemberhentian permanen.
Selain kasus narkoba, satu kepala desa lainnya diberhentikan secara permanen setelah putusan hukum terkait tindak pidana korupsinya berkekuatan tetap. Pemerintah Kabupaten Lahat memastikan pemberhentian dilakukan setelah proses hukum selesai.
“Yang korupsi kita pecat. Jangan hanya memviralkan dugaan korupsi, tapi laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini demi pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat,” tegas Bupati Bursah Zarnubi.(*)












