Jakarta, JITOE.com – Gagasan pemanfaatan kembali pakaian bekas impor (balpres) ilegal mulai dibahas pemerintah sebagai opsi baru penanganan balpres sitaan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa sebagian pakaian bekas tersebut dapat dicacah ulang sehingga bisa digunakan sebagai bahan baku industri tekstil.
“Arahan Presiden meminta barang sitaan tidak sekadar dibakar. Setelah dikaji, ternyata pakaian bekas itu bisa dicacah ulang,” ujar Purbaya, Minggu (14/11/2025).
Kebutuhan anggaran menjadi salah satu alasan evaluasi mekanisme pemusnahan. Purbaya menjelaskan untuk menghancurkan satu kontainer balpres, biaya yang harus disiapkan mencapai sekitar Rp12 juta, belum termasuk tenaga kerja dan kebutuhan logistik. Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap pelakunya sering kali tidak menghasilkan denda.
Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menyatakan siap mendukung proses daur ulang. Menurut skema yang diusulkan, sebagian hasil olahan ditujukan untuk industri tekstil dalam negeri, sedangkan sisanya dapat diperjualbelikan kepada pelaku UMKM dengan harga yang disesuaikan.
Kementerian UMKM menilai opsi daur ulang berpotensi menjadi solusi yang memperkuat perlindungan bagi produsen dalam negeri. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bahwa langkah komprehensif sedang disiapkan pemerintah, termasuk teknis pengelolaan pakaian bekas ilegal tersebut.
Maman menambahkan bahwa pembahasan akan melibatkan koordinasi sejumlah kementerian. Menurutnya, tujuan utama dari proses ini adalah memastikan keberlangsungan usaha pelaku UMKM di tengah maraknya peredaran pakaian impor ilegal.
“Langkahnya akan komprehensif dan yang paling penting adalah menjaga produsen-produsen dalam negeri. Itu prioritas utama,” kata Maman.(*)












