Pagaralam, JITOE.com – Kualitas sumber daya manusia (SDM) dalam pelayanan publik menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan suatu daerah dalam memenuhi standar kepatuhan. Namun, hingga tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam masih berada di zona kuning.
“Pemkot Pagar Alam meraih predikat zona kuning pada 2024. Bahkan, sejak 2019 Pemkot Pagar Alam belum pernah masuk zona hijau,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M. Adrian Agustiansyah, Jumat (07/02/2025).
Dia menyebutkan dari tujuh instansi yang dinilai, hanya dua yang meraih predikat zona hijau, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Sementara itu, lima instansi lainnya—Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK), Dinas Kesehatan, serta dua puskesmas—masih tertinggal dalam pencapaian standar pelayanan.
Menurut Adrian, kualitas SDM yang belum optimal menjadi salah satu penyebab utama stagnasi ini. Kurangnya pemahaman terhadap dasar hukum, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, menyebabkan pelayanan belum maksimal dan meningkatkan potensi maladministrasi.
“Tak hanya dasar hukum, penyediaan dan penggunaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor penting. Dalam Pasal 15 Huruf D UU tersebut, disebut penyelenggara wajib menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan memadai,” ungkapnya.
Untuk memperbaiki kondisi ini, Ombudsman telah melakukan pendampingan kepada Pemkot Pagar Alam agar segera mengambil langkah konkret. Diharapkan, perbaikan dalam aspek SDM dan infrastruktur dapat membawa kota ini keluar dari zona kuning dan mencapai standar pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.(*)












