Jakarta, JITOE.com – Isu mengenai aturan baru tilang yang menyebut polisi bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun kini tengah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan klarifikasi.
“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025, seperti dilansir Antara.
Dia menegaskan tidak ada perubahan aturan tilang seperti yang disebutkan dalam isu yang beredar.
Slamet menjelaskan, meskipun STNK memang harus disahkan setiap tahun, kendaraan tidak akan langsung disita jika STNK belum diperpanjang. Saat terkena tilang, pengendara tetap akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku, namun mereka hanya diarahkan untuk segera melakukan pengesahan STNK di kantor Samsat.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.
Ia juga menegaskan bahwa data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, kecuali pemilik kendaraan sendiri yang mengajukan permohonan penghapusan data.
Terkait tilang elektronik atau ETLE, Slamet menjelaskan bahwa pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung dikenakan sanksi. Surat konfirmasi akan dikirimkan terlebih dahulu kepada pemilik kendaraan untuk melakukan verifikasi.
Selain itu, pemblokiran data kendaraan baru hanya akan dilakukan sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam jangka waktu yang ditentukan. Setelah pemilik kendaraan melakukan konfirmasi atau pembayaran denda, status blokir akan dibuka kembali.(*)












