Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah sebuah video dan unggahan terkait praktik tersebut viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak seseorang yang diduga seorang guru mengeluhkan adanya permintaan uang sebesar Rp 150 ribu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lulus sertifikasi. Selain itu, terdapat kewajiban membayar zakat melalui Baznas Palembang sebesar Rp 50 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Palembang Adrius Amri menyatakan baru mengetahui adanya keluhan ini.
“Kita baru tahu. Yang pasti kita tidak menoleransi praktik pungli di lingkungan pendidikan. Tim khusus telah dibentuk dan akan bekerja secara independen untuk mengusut dugaan ini,” katanya, Rabu (19/03/2925).
Amri menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari pegawai yang merasa dirugikan. Namun, ia memastikan bahwa jika ada korban yang melapor, identitas mereka akan dijaga kerahasiaannya.
Sementara itu, Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Disdik. Ia menekankan pentingnya menjaga dunia pendidikan dari praktik yang dapat merugikan masyarakat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap dugaan dan perlu diselidiki lebih lanjut.
“Jika terbukti, akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku, namun ini masih dugaan,” katanya.(*)












