Palembang, JITOE.com – Kementerian Kesehatan RI menerbitkan surat edaran yang melarang rumah sakit menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa persoalan administratif kepesertaan tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengutamakan keselamatan pasien. Rumah sakit, menurutnya, tidak diperkenankan menolak pasien hanya karena status JKN tercatat nonaktif sementara.
Larangan penolakan berlaku selama maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif oleh BPJS Kesehatan. Dalam kurun waktu tersebut, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi.
Pelayanan yang wajib diberikan mencakup penanganan kegawatdaruratan dan tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan. Layanan juga harus tetap berjalan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.
Kemenkes menegaskan kebijakan ini diterbitkan untuk memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka, terutama bagi kelompok rentan seperti peserta PBI. Penanganan medis pasien ditegaskan tidak boleh tertunda akibat kendala administrasi kepesertaan.












