Ogan Ilir, JITOE.com – Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Ogan Ilir memasuki masa akhir, karena kebijakan tersebut akan ditutup pada 17 Desember 2025.
Program ini mulai berjalan sejak 17 Agustus lalu sebagai bagian dari Pergub Sumsel Nomor 27 Tahun 2025 yang memberikan pembebasan tunggakan pokok PKB dan sanksi administrasinya.
Melalui program yang diberi nama “Merdeka Pajak”, masyarakat cukup melunasi PKB satu tahun tanpa dihitung tunggakan sebelumnya. Bebas biaya BBNKB II, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLL untuk tahun lalu juga termasuk dalam kebijakan tersebut.
Kepala UPTB PPD Wilayah Ogan Ilir I, M Susman Surya Dinata, menyampaikan kebijakan pemutihan tidak diterbitkan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan yang tersisa.(*)












