Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Tak Terima Ditilang, Pengendara Wanita di Palembang Ngumpat dan Toyor Kepala Polisi

×

Tak Terima Ditilang, Pengendara Wanita di Palembang Ngumpat dan Toyor Kepala Polisi

Sebarkan artikel ini
Tak Terima Ditilang, Pengendara Wanita di Palembang Ngumpat dan Toyor Kepala Polisi
Tangkapan Layar

Palembang, JITOE.com – Seorang wanita pengendara mobil di Palembang dilaporkan ke Polda Sumsel setelah diduga memaki dan melakukan kekerasan fisik dengan mendorong bagian kepala anggota Sat PJR Ditlantas Polda Sumsel saat proses penilangan berlangsung. Peristiwa itu terjadi ketika petugas menindak kendaraan yang parkir di area larangan.

Insiden berlangsung di depan halte Sekolah Muhammadiyah, Jalan Ahmad Yani, Palembang, Kamis (26/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Anggota yang terlibat dalam kejadian tersebut, Bripka Renaldi Sandes, telah membuat laporan resmi ke SPKT Polda Sumsel.

Penindakan berawal dari patroli rutin yang dilakukan petugas. Saat itu, Bripka Renaldi menemukan satu unit Daihatsu Sigra terparkir tepat di bawah rambu larangan parkir. Pelanggaran tersebut kemudian ditindak menggunakan sistem tilang elektronik ETLE handheld.

Baca Juga:   Proyek Listrik Tenaga Sampah Kota Palembang dalam Proses Penyusunan AMDAL

“Dia parkir di depan halte yang ada rambu larangan, jadi langsung kami ETLE,” jelasnya.

“Nah, pas kami melakukan tindakan penilangan ibu itu tidak setuju lalu mengucap ujaran kebencian lah (buyan, bengak) katanya, terakhir dia noyor kepala aku untuk videonya ada aku rekam,” tambah Renaldi.

Berdasarkan data laporan, pengendara berinisial FKM diketahui merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong Haji Umar, Seberang Ulu. Pihak kepolisian menyatakan telah mengantongi rekaman video terkait peristiwa tersebut.

Atas kejadian itu, FKM dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 212 dan atau Pasal 348 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas yang menjalankan tugas secara sah. Proses hukum saat ini ditangani penyidik Polda Sumsel.

Baca Juga:   Pemerintah Tambah Bansos, Ancang-ancang Kenaikan BBM

Bripka Renaldi menyampaikan penindakan dilakukan sesuai prosedur karena kendaraan parkir di lokasi terlarang. Ia mengimbau pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas serta mengikuti proses penegakan hukum yang berlaku.(*)

Example 120x600