Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadan 2025. Kebijakan ini berlaku satu bulan penuh, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kebijakan itu kami ambil saat retret di Magelang. Semua klub malam, panti pijat, spa, dan karaoke di Palembang wajib tutup sehari sebelum bulan Ramadan dan buka kembali dua hari setelah Ramadan,” ujar Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, Sabtu (01/03/2025).
Dia menyampaikan keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam.
Pemkot Palembang juga menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan razia secara acak dan rutin selama bulan suci. Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada tempat hiburan yang beroperasi secara diam-diam dan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dewa menegaskan bahwa setiap pelaku usaha hiburan malam harus menaati kebijakan ini untuk menghindari sanksi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita minta Satpol PP Palembang terus melakukan pengawasan dengan cara memonitor pelaku usaha hiburan, termasuk karaoke dan panti pijat,” tambahnya.(*)












