Nasional

Presiden Jokowi Resmi Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh

JITOE.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan enam tokoh sebagai pahlawan nasional tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/11/2023).

Penghargaan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 115/TK/Tahun 2023, tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 6 November 2023.

Keenam tokoh yang diberi gelar pahlawan nasional pada Hari Pahlawan Tahun 2023 tersebut yaitu:

  1. Almarhum Ida Dewa Agung Jambe, tokoh dari Provinsi Bali;
  2. Almarhum Bataha Santiago, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
  3. Almarhum Mohammad Tabrani, tokoh dari Provinsi Jawa Timur;
  4. Almarhumah Ratu Kalinyamat, tokoh dari Provinsi Jawa Tengah;
  5. Almarhum K.H. Abdul Chalim, tokoh dari Provinsi Jawa Barat; dan
  6. Almarhum K.H. Ahmad Hanafiah, tokoh dari Provinsi Lampung.
Baca Juga:   BBM Naik Hingga 30 Persen, Ini Dampaknya Buat Pengusaha Khawatir

Tanda Kehormatan Bintang Jasa
Selain itu, Presiden Jokowi juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Giovanni Vincenzo Infantino. Penganugerahan ini berdasarkan Keppres Nomor 70/TK/Tahun 2023 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama yang ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 7 Agustus 2023.

“Sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang besar di suatu bidang atau peristiwa tertentu yang bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara, pengabdian dan pengorbanannya di bidang olah raga yang bermanfaat bagi bangsa dan negara, dan atau dharmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional, serta warga negara asing yang berjasa besar pada bangsa dan negara Indonesia,” bunyi petikan Keppres.

Upacara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo diikuti tamu undangan lainnya kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional Tahun 2023 dan penerima gelar Tanda Kehormatan Republik Indonesia. (*)

SETKAB

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button