Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
PalembangSUMSEL

Pemprov Sumsel Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40%

×

Pemprov Sumsel Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40%

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sumsel Berikan Diskon Pajak Kendaraan Hingga 40%
Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi | Foto@Diskominfo Sumsel

JITOE.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) resmi mengumumkan pemberian insentif pajak kendaraan sebagai dampak dari kebijakan opsen pajak yang diberlakukan pemerintah pusat mulai 5 Januari 2025.

Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025. Beberapa bentuk keringanan pajak yang diberikan, antara lain:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Diskon hingga 10% untuk kendaraan pribadi atau milik badan, serta hingga 40% untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial lainnya.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Potongan sebesar 25%.

“Kami ingin memastikan kegiatan ekonomi di Sumsel tetap berjalan lancar tanpa membebani masyarakat dengan pajak yang tinggi. Keringanan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga kendaraan sosial yang memiliki peran penting dalam masyarakat,” kata Elen Setiadi dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (06/01/2025).

Baca Juga:   Kolonel Laut Widyo Sasongko Jabat Danlanal Palembang yang Baru

Bebas Biaya Balik Nama Kedua dan Penghapusan Pajak Progresif

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menambahkan bahwa insentif ini juga mencakup:

  • Pembebasan BBNKB kedua: Masyarakat yang membeli kendaraan bekas tidak akan dikenakan biaya peralihan nama.
  • Penghapusan pajak progresif: Pajak progresif untuk kendaraan kedua dan ketiga dihapuskan, sehingga pajak hanya dikenakan sesuai ketentuan PKB yang berlaku.

Kebijakan ini mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2023 dan berlaku mulai 6 Januari 2025 sampai dengan 5 Juli 2025 mendatang.

Menurut Rizwan, dengan adanya kebijakan itu diharapkan masyarakat dapat membayar pajak kendaraan mereka tanpa khawatir adanya kenaikan biaya. Namun, pemerintah tetap akan memantau pendapatan daerah dan jika ada penurunan yang signifikan, target pendapatan akan disesuaikan bersama DPRD Sumsel.

Baca Juga:   Wamen PKP Fahri Hamzah: Palembang Masuk Prioritas Nasional Pengembangan Hunian

Dampak pada Pendapatan Daerah

Meskipun memberikan manfaat besar bagi masyarakat, kebijakan ini diperkirakan menyebabkan penurunan pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Pemprov Sumsel bersama DPRD sedang menyusun langkah strategis untuk menyesuaikan target pendapatan daerah pada 2025.

“Untuk target Pajak Daerah saat ini kami masih dalam pembahasan bersama DPRD Sumsel, kemungkinan akan ada penurunan target dari tahun 2024,” tambah Rizwan.(*)

Example 120x600