Palembang, JITOE.com – Pemilik Darma Agung (DA) Club 41 Reborn, Thomas Chandra, memastikan isu soal dugaan masuknya anak di bawah umur ke area hiburan malam itu tidak terbukti setelah dilakukan pengecekan langsung di lokasi.
“Setelah kami cross-check kembali ke lapangan, tidak ditemukan adanya anak di bawah umur. Kami juga telah melakukan penjagaan yang ketat dan pemeriksaan KTP,” kata Thomas, Jumat (28/11/2025).
Dia juga mengingatkan agar remaja yang belum cukup usia dan belum memiliki identitas resmi tidak mencoba memasuki area Club 41. Menurutnya, imbauan itu penting untuk menjaga keamanan dan memastikan seluruh aturan tetap dipatuhi.
Isu mengenai anak di bawah umur ini mencuat saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan proses pemeriksaan dokumen perizinan tempat hiburan tersebut. Pada agenda pemanggilan yang dilakukan Pemprov Sumsel, pihak manajemen telah memaparkan semua izin operasional yang dimiliki.
Dalam pertemuan tersebut, Thomas menjelaskan pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas legalitas, mulai dari izin hotel, bar, restoran hingga fasilitas karaoke. Ia menyampaikan Pemprov Sumsel telah menyatakan kelengkapan perizinan tersebut.
Thomas juga menambahkan operasional Club 41 telah melewati proses sertifikasi dari Kementerian Pariwisata serta assessment dari Pam Obvit lantaran termasuk dalam kategori objek vital tertentu. Dengan seluruh dokumen yang lengkap dan sistem pengamanan yang disebut berjalan ketat, pihak manajemen memastikan kegiatan operasional tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.(*)












