BudayaSejarah

Palembang Kota Tua Banyak Objek Sejarah Belum Tersertifikasi Cagar Budaya

JITOE – Palembang sebagai kota tertua di Indonesia memiliki banyak bangunan bersejarah yang tersebar di berbagai tempat. Akan tetapi, di balik sejarah panjang kota yang dibelah Sungai Musi itu ada banyak objek atau bangunan bernilai sejarah yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

Dalam menghadapi permasalah tersebut, Dinas Kebudayaan Kota Palembang berkomitmen akan melakukan percepatan proses verifikasi setiap objek peninggalan sejarah sehingga mendapat sertifikasi cagar budaya.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan Kota Palembang Agus Rizal, proses verifikasi tersebut akan dilakukan anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Palembang yang merupakan kelompok profesional yang memiliki kompetensi dalam hal pelestarian objek bersejarah.

Hasil verifikasi TACB itu, kata Agus, kelak menjadi rekomendasi apakah objek peninggalan sejarah itu dapat ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya oleh Wali Kota Palembang.

“Nah proses tahun ini proses verifikasi itu dipercepat, setidaknya targetnya dimulai pada Mei 2023. Tim TACB Palembang yang berjumlah tujuh orang itu sedang mengikuti asesmen,” kata Agus dilansir Antara, Sabtu (18/02/2023).

Dia menilai, penetapan status cagar budaya sangat penting dilakukan untuk memperkecil potensi kerusakan atas objek baik karena termakan usia atau pun tangan manusia.

Baca Juga:   Inilah Prasasti Kedukan Bukit, Rujukan Hari Lahir Kota Palembang 17 Juni

Apa lagi, dia mengakui, saat ini belum banyak objek warisan sejarah baik berupa kawasan atau pun bangunan di Palembang yang ditetapkan sebagai cagar budaya.

Bahkan beberapa warisan sejarah Palembang itu di antaranya seperti Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, gedung societeit atau Balai Prajurit, Makam Ki Gede Ing Suro, Sabo Kingking, dan Kawah Tengkurep.

“Ya semuanya belum, tahun lalu TACB memang pernah memberikan rekomendasi kepada Wali Kota supaya empat objek seperti Makam Ki Gede Ing Suro, dan Kawah Tengkurep untuk jadi cagar budaya. Lalu, mengapa belum disahkan? kita harus tahu proses ini tidak mudah, kebijakan ada di Wali Kota. Saya target tahun ini kita coba lagi,” kata dia.

Sementara itu, mantan Ketua TACB Palembang Retno Purwati menyesalkan lambannya respons pemerintah untuk menetapkan status cagar budaya terhadap objek warisan yang telah direkomendasikan mereka.

Baca Juga:   Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023 / 1444 H, Cek Tanggalnya!

Menurutnya, semua objek warisan sejarah yang pihaknya rekomendasikan tersebut sudah sangat layak untuk dijadikan cagar budaya.

Dia mencontohkan salah satunya adalah Museum Sultan Mahmud Badaruddin II yang ada di tepian Sungai Musi atau berdampingan dengan Benteng Kuto Besak.

Untuk diketahui, lanjutnya, Museum tersebut bahkan telah diteliti sejak tahun 1992 namun penelitian selanjutnya di tahun 2022 lalu sampai batas waktu yang ditentukan Wali Kota belum kunjung menerbitkan keputusannya.

“Kami sudah menelitinya datanya sudah lengkap, dari foto lama sudah banyak dari situ saja sudah jelas. Museum Sultan Mahmud Badaruddin II itu dulunya adalah Kraton Kuto Batu, sempat dihancurkan oleh Belanda sekitar tahun 1821. Ya tidak perlu menunggu kapan yang pasti segeralah,” kata Retno yang juga peneliti Arkeologi dari BRIN. (*)

Editor: M. Anton

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button