Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang saat ini tengah mengusahakan agar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) masuk dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018. Jika disetujui, pembiayaan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) tidak lagi dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan ditanggung langsung oleh pemerintah pusat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi Pemkot Palembang dalam mempercepat penanganan masalah persampahan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Akhmad Mustain, menyampaikan bahwa pembangunan PSEL saat ini terus berjalan, dan ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober 2026.
“Kita sedang berprogres dalam pembangunan PSEL. Ditargetkan dapat selesai dan beroperasi pada Oktober 2026 mendatang,” kata Akhamd Mustain.
Pembangunan fasilitas ini menggunakan teknologi insinerator, yang bertujuan mengolah sampah menjadi energi listrik. Proyek tersebut sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam merevisi Perpres yang mengatur percepatan pembangunan PLTSa.
Salah satu poin penting dalam revisi Perpres itu adalah adanya rencana kenaikan harga beli listrik dari sampah, dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS per kWh menjadi sekitar 19 hingga 20 sen dolar AS per kWh. Kenaikan harga listrik ini dianggap penting agar biaya pengelolaan sampah bisa tertutupi secara lebih layak, serta memberikan insentif bagi para investor.
Mustain menjelaskan, adanya perubahan harga tersebut diharapkan bisa menghapuskan beban pemerintah daerah terkait Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) atau TVV yang selama ini menjadi tanggungan. Menurutnya, jika skema ini diterapkan, Pemkot Palembang tidak perlu lagi menyediakan dana besar untuk mendanai proyek pengolahan sampah tersebut.
“Jika berhasil masuk dalam skema itu, beban APBD kita akan berkurang karena proyek ini ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah pusat,” ungkapnya.(*)












