Palembang, JITOE.com – Pemerintah Kota Palembang kini membuka ruang partisipasi digital bagi warganya dengan menyediakan layanan aduan konten negatif. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), warga dapat melaporkan konten yang dianggap meresahkan, mulai dari unsur kekerasan hingga terorisme, dengan janji penanganan maksimal dalam waktu empat jam untuk kategori darurat.
Ahli Muda Pranata Humas Diskominfo Palembang, Febriansyah, menjelaskan pengaduan bisa dilakukan melalui layanan khusus yang telah disiapkan. Setelah laporan diterima, pihak Diskominfo akan meneruskannya ke Kominfo Digital (Komdigi) pusat sebagai pihak yang memiliki wewenang dalam penanganan konten daring.
Ia menambahkan, laporan yang diklasifikasikan sebagai kategori ringan akan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 12 jam. Perbedaan kategori ini ditentukan berdasarkan tingkat ancaman dan potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Meski belum bisa melakukan tindakan penghapusan konten secara langsung, Diskominfo Palembang tetap berperan aktif sebagai penghubung antara masyarakat dan otoritas pusat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan konten digital yang berkembang di media sosial dan platform daring lainnya.(*)












