Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Muara EnimSUMSEL

Konflik Pengelolaan Pasar Kalangan, Warga Gunung Megang Geruduk Kantor Bupati Muara Enim

×

Konflik Pengelolaan Pasar Kalangan, Warga Gunung Megang Geruduk Kantor Bupati Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Konflik Pengelolaan Pasar Kalangan, Warga Gunung Megang Geruduk Kantor Bupati Muara Enim
Dok. JITOE

Muara Enim, JITOE.com – Ratusan warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, mendatangi Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk menuntut kejelasan pengelolaan Pasar Kalangan Gunung Megang, Kamis (21/01/2026) sekitar pukul 14.00 WIB

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Gunung Megang Dalam, Apriadi. Massa datang menggunakan belasan mobil dan puluhan sepeda motor.

Setibanya di halaman Kantor Bupati Muara Enim, warga menyampaikan aspirasi secara terbuka dengan menggunakan pengeras suara. Sejumlah spanduk dan poster dibentangkan secara bergantian selama aksi berlangsung.

Tuntutan warga berkaitan dengan perubahan status pengelolaan Pasar Kalangan Gunung Megang yang sebelumnya dikelola bersama oleh Desa Gunung Megang Dalam dan Desa Gunung Megang Luar.

Sekitar 30 menit setelah aksi berlangsung, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima perwakilan massa untuk melakukan audiensi. Sebanyak 10 orang perwakilan warga dipimpin Kepala Desa Gunung Megang Dalam Apriadi mengikuti pertemuan tersebut.

Audiensi diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Muara Enim Andi Wijaya, didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bhakti, serta perwakilan kepolisian, TNI, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah terkait.

Baca Juga:   Pelayanan Dukcapil Zona 9 AAL dan Gedung SMP 46 Goyang Dilaporkan ke Dewan

Dalam pertemuan itu, Apriadi menyampaikan pengelolaan Pasar Kalangan Gunung Megang telah dilakukan secara bersama sejak tahun 1983. Tanah pasar tersebut dibeli oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam dan didukung bukti serta saksi.

“Tanah pasar tersebut murni dibeli oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam dengan bukti dan saksi yang lengkap,” kata Apriadi.

Namun, sejak tahun 2020, pengurus Desa Gunung Megang Dalam tidak lagi dilibatkan dalam pengelolaan pasar. Pengelola dari desa tersebut disebut diminta keluar oleh pihak Desa Gunung Megang Luar dengan alasan tidak memiliki hak pengelolaan. Sejak tahun itu juga, Desa Gunung Megang Dalam tidak lagi menerima pendapatan asli desa dari aktivitas Pasar Kalangan Gunung Megang.

Apriadi menyebutkan sejak terjadinya perubahan tersebut, sejumlah rapat dan musyawarah telah dilakukan untuk mencari penyelesaian. Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan titik temu.

Baca Juga:   Pemkot Palembang Salurkan Bantuan Beras untuk 71.882 Warga

Ia juga menyampaikan pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan menerbitkan surat hibah pengelolaan pasar kepada Desa Gunung Megang Luar tanpa melibatkan Desa Gunung Megang Dalam.

Meski lokasi pasar secara administratif berada di wilayah Desa Gunung Megang Luar, Apriadi menegaskan bahwa kepemilikan lahan pasar berasal dari pembelian oleh masyarakat Desa Gunung Megang Dalam.

“Kami merasa dirugikan dan minta pengelolaannya dikembalikan seperti semula sampai ada solusi yang terbaik,” lanjut Apriadi.

Dia juga menyampaikan Pemkab Muara Enim telah menawarkan pembangunan pasar baru untuk Desa Gunung Megang Dalam. Namun, rencana tersebut diperkirakan membutuhkan waktu cukup panjang untuk direalisasikan.

Sambil menunggu realisasi pembangunan pasar baru, warga meminta agar pengelolaan pasar lama sementara waktu dikembalikan seperti semula.

Dari hasil mediasi, Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum mengambil keputusan akhir dan masih akan mengkaji formulasi penyelesaian terbaik. Keputusan lanjutan disebut akan menunggu Bupati Muara Enim kembali dari ibadah umrah.(*)

Example 120x600