Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
SUMSEL

Kejari Tahan Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Juta

×

Kejari Tahan Dua Pejabat Dispora OKU Selatan Rugikan Negara Rp913 Juta

Sebarkan artikel ini
Kejari OKU Selatan Tahan Dua Pejabat Dispora Rugikan Negara Rp913 Juta
Kejari OKU Selatan melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dispora wilayah setempat | Foto: HO-Kejari OKU Selatan

OKU Selatan, JITOE.com – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kembali mencuat setelah audit Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menemukan kerugian negara mencapai Rp913.875.134.

Temuan tersebut menyeret dua pejabat penting di lingkungan Dispora setempat. Kepala Dispora berinisial AN dan Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga berinisial DI kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Muaradua setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap II bersama barang bukti.

Baca Juga:   Buruh Harian Keluhkan Selang Tertinggal Dalam Tubuh?

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Beni Putra, dugaan penyimpangan anggaran dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban fiktif pada sejumlah kegiatan tahun anggaran 2023. Perbuatan ini kemudian merugikan negara hingga miliaran rupiah.

“Keduanya sudah kami titipkan di Lapas Kelas IIB Muaradua untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Beni.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Beni juga menegaskan, penyidikan masih bisa berkembang lebih jauh.  “Apabila di persidangan nanti muncul fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ikut terlibat,” pungkasnya.(*)

Example 120x600