Palembang, JITOE.com – Kasus dugaan fitnah terhadap seorang siswa yang dituduh memakai narkoba kini berbalik arah. Guru SMK Negeri 7 Palembang, Maya Handayani (54), yang sebelumnya disebut menuduh siswa, justru melapor balik wali murid ke polisi karena unggahan di media sosial dianggap mencemarkan nama baiknya. Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polda Sumsel dengan nomor LP/B/1485/X/2025/SPKT/Polda Sumsel dan ditandatangani atas nama Kepala SPKT, Ka Siaga II AKP Sutioso.
Guru ASN itu melaporkan akun media sosial bernama @nita_fsagung yang diduga melanggar Pasal 27 A Undang-Undang ITE. Menurut Maya, unggahan yang dibuat wali murid pada Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB telah memojokkan dirinya dan menimbulkan kesan seolah-olah ia telah memfitnah anaknya.
Diketahui, peristiwa ini bermula ketika pihak sekolah memanggil orang tua siswa karena anaknya tidak hadir saat ujian tengah semester tanpa keterangan. Wali murid kemudian datang ke sekolah memenuhi panggilan tersebut. Namun setelah itu, muncul sejumlah unggahan video di media sosial yang menggambarkan guru bersangkutan menuduh siswa menggunakan narkoba.
Maya mengaku unggahan itu telah memicu kesalahpahaman publik. Ia merasa dirugikan karena rekaman dan pernyataan yang disebarkan menggiring opini negatif serta merusak reputasinya sebagai pendidik.
“Terlapor tidak terima dan memviralkan dan memposting video-video secara terus menerus yang seolah-olah saya telah memfitnah anak terlapor,” ungkapnya.
Merespons laporan Maya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang ikut turun tangan. Ketua PGRI Palembang, Ahmad Zulinto, bersama sejumlah guru dari SMKN 7 mendatangi Polda Sumsel untuk memberikan dukungan moral dan mendampingi proses pelaporan. Mereka menilai tindakan wali murid tersebut sudah melewati batas wajar dan berpotensi mengganggu suasana belajar di sekolah.

Zulinto menjelaskan, Maya datang bersama kuasa hukum serta perwakilan PGRI. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi guru tersebut hingga proses hukum selesai.
“Kami sudah melihat rekaman di sejumlah media sosial ada perkataan yang tidak menyenangkan yang mendiskreditkan dan pengiringan opini,” tuturnya.
“Jangan membuat dengan perkataan yang tidak mengenakan kami. Satu guru dicubit, maka akan sakit semua guru-guru kami,” tambahnya.
Meski situasi di sekolah sempat memanas, Zulinto memastikan bahwa siswa yang terlibat tetap bisa mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, meski tidak menutup kemungkinan proses hukum tetap berjalan jika tidak tercapai kesepakatan damai.
Di sisi lain, kasus ini berawal dari laporan ibu siswa, Yunita (35), yang merasa anaknya diperlakukan tidak adil. Ia menyebut, anaknya berinisial M (15) dituduh memakai narkoba oleh oknum guru pada Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di sekolah kawasan Sukarami, Palembang.
“Anak saya cerita kalau dia dituduh menggunakan narkoba oleh guru di sekolahnya. Padahal tidak ada bukti,” katanya, Kamis (09/10/2025).
Video tentang kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan menuai berbagai tanggapan. Polisi pun turun tangan setelah menerima laporan dari pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik telah diterima. Kasus tersebut diduga masuk ke dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik.(*)












