Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Iklan Idul Fitri Jitoe.com
Nasional

Guru RA dan Madrasah Bukan PNS dapat Insentif Total Rp324 Miliar dari Kemenag

×

Guru RA dan Madrasah Bukan PNS dapat Insentif Total Rp324 Miliar dari Kemenag

Sebarkan artikel ini
Guru RA dan Madrasah Bukan PNS dapat Insentif Total Rp324 Miliar dari Kemenag
Dirjen Pendis M. Ali Ramdhani | [email protected]

JITOE – Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif 216.461 guru madrasah bukan PNS di seluruh Indonesia.

“Pengajuan tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS sudah dibuka hingga 7 April 2023,” terang Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani dalam rilisnya, Sabtu (01/04/2023).

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menjelaskan pemberian tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

“Tunjangan insentif ini diberikan sebagai apresiasi atas peran para guru, sekaligus memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan mencapai tujuan belajar,” katanya.

Baca Juga:   Menko Muhaimin: Pemda Proaktif Perbarui Data PBI JKN, Yang Dicoret Alihkan ke Warga Berhak

Menurut Dhani, kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang.

Dhani meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan pengajuan tunjangan insentif ini dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru. Juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

Baca Juga:   Diklaim Stok Menipis, Gubernur Sumsel Tetap Tahan Diskresi Truk Batu Bara PLTU Bengkulu

“Jika semua persyaratan sudah sesuai dan lengkap sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, maka selanjutnya pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota. Insya Allah bulan Mei sudah cair,” terang Zain, panggilan akrabnya.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota, yakni sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

“Mereka nantinya akan menerima tunjangan insentif yang dikirim melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan,” tandasnya. (*)

Editor: M. Anton

Example 120x600